AMDAL Digital Jadi Andalan, SKK Migas Dorong Operasi Migas Berkelanjutan

Twitter
LinkedIn
Facebook
WhatsApp

Jakarta Pusat, Jakarta, ruangenergi.com– Mengejar target produksi minyak dan gas bumi tidak lagi cukup hanya mengandalkan teknologi dan investasi. Di tengah tuntutan menjaga ketahanan energi nasional, industri hulu migas juga dituntut memastikan setiap aktivitas eksplorasi dan produksi tetap sejalan dengan prinsip perlindungan lingkungan.

Komitmen tersebut menjadi fokus dalam Sosialisasi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (Permen LH/BPLH) Nomor 22 Tahun 2025 tentang Kewenangan Penerbitan Persetujuan Lingkungan yang digelar SKK Migas bersama Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) wilayah Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) di Yogyakarta, 15–17 Juli 2026.

Forum tersebut menjadi ajang menyamakan persepsi antara pemerintah, regulator, dan pelaku industri agar proses perizinan lingkungan semakin cepat, transparan, dan memiliki kepastian hukum tanpa mengurangi kualitas perlindungan lingkungan.

Kepala Perwakilan SKK Migas Sumbagut, Sebastian Julius, menegaskan bahwa kepatuhan terhadap regulasi lingkungan merupakan fondasi penting bagi keberlanjutan industri hulu migas.

“Industri hulu migas tidak bisa lepas dari komitmen terhadap lingkungan. Kami bersama KKKS sepenuhnya mematuhi ketentuan yang ada demi menciptakan sinergi operasi migas yang berkelanjutan. Salah satunya adalah mendukung penuh digitalisasi perizinan agar seluruh prosesnya lebih transparan,” ujarnya.

Menurut Sebastian, penerapan sistem digital melalui dokumen UKL-UPL maupun AMDAL di wilayah operasi Sumatera Bagian Utara telah membantu memperkuat tata kelola perizinan sekaligus mendukung pengelolaan risiko lingkungan.

Ia menilai regulasi terbaru akan membuat kegiatan eksplorasi dan produksi migas semakin terarah, sehingga keseimbangan antara peningkatan produksi energi dan perlindungan lingkungan dapat terus terjaga.

Dalam industri hulu migas, dokumen UKL-UPL dan AMDAL memiliki peran strategis untuk mengidentifikasi potensi dampak lingkungan sejak tahap perencanaan. Melalui dokumen tersebut, berbagai langkah mitigasi seperti pengelolaan emisi, perlindungan keanekaragaman hayati, hingga pemantauan lingkungan dapat dilakukan secara sistematis.

Sementara itu, Direktur Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan KLH/BPLH, Nety Widayati, mengatakan pemerintah terus mempercepat layanan persetujuan lingkungan melalui digitalisasi menggunakan platform AMDALnet.

“Persetujuan lingkungan ini adalah bentuk pelayanan dari kami. Pelayanan harus berjalan cepat, transparan, dan akuntabel, tetapi tidak boleh menurunkan kualitas esensinya,” kata Nety.

Ia menjelaskan, Permen LH/BPLH Nomor 22 Tahun 2025 juga membawa perubahan penting melalui pembagian kewenangan penerbitan persetujuan lingkungan antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, serta pemerintah kabupaten/kota.

Dengan mekanisme tersebut, proses perizinan tidak lagi terpusat di Jakarta sehingga diharapkan mampu mempercepat investasi sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada pelaku usaha.

Nety juga mengapresiasi Pertamina Hulu Rokan (PHR) yang memfasilitasi pertemuan tatap muka tersebut. Menurutnya, diskusi langsung menjadi sarana efektif untuk menyamakan pemahaman mengenai implementasi kebijakan baru di lapangan.

Sebagai tuan rumah kegiatan, Pertamina Hulu Rokan (PHR) menegaskan bahwa kepatuhan terhadap regulasi lingkungan merupakan bagian tak terpisahkan dari strategi menjaga keberlanjutan operasi migas di Wilayah Kerja Rokan.

VP HSSE PHR Regional 1 Sumatera, Tujuan S. Silaen, mengatakan forum tersebut sangat penting mengingat banyak wilayah operasi KKKS yang saling berdekatan sehingga membutuhkan koordinasi yang erat.

“Dalam Permen ini, tata kelola lingkungan menjadi amunisi penting bagi kami. Saat ini negara menaruh harapan besar pada ketersediaan energi dari kita. Oleh karena itu, penerapan regulasi ini sangat relevan untuk mendukung kelancaran operasional yang bermuara pada penguatan ketahanan energi nasional,” ujarnya.

PHR sendiri terus memperkuat kepatuhan lingkungan melalui penerapan matriks Rencana Pengelolaan Lingkungan dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RKL-RPL) pada seluruh unit operasi.

Sepanjang 2026, PHR telah memperoleh Persetujuan Lingkungan melalui dokumen AMDAL terintegrasi dengan Persetujuan Teknis (Pertek) dan Rincian Teknis (Rintek) untuk wilayah operasi Minas–Siak. Selain itu, Persetujuan Lingkungan melalui dokumen UKL-UPL juga telah dikantongi untuk Sumur Eksplorasi Astrea-2 dan Astrea-3.

Capaian tersebut menunjukkan komitmen perusahaan dalam menjaga kepatuhan lingkungan sekaligus memastikan kegiatan operasi migas berjalan sesuai regulasi.

Ke depan, SKK Migas, pemerintah, dan seluruh KKKS berharap implementasi regulasi baru tersebut dapat mempercepat proses perizinan, mendorong investasi sektor hulu migas, serta memperkuat pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan demi mendukung ketahanan energi nasional.