ESDM

Anggawira: Kewenangannya Ada di Menteri ESDM, Bukan di PLN

Jakarta,ruangenergi.com-Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (MESDM) Arifin Tasrif  harus berani ambil keputusan terkait domestic market obligation (DMO) batubara.

PT PLN (Persero) hanya sebagai user dari DMO batubara tersebut. Namun kewenangan untuk memutuskan ada di Kementerian ESDM.

“Inikan bolanya, awalnya kan di Kementerian ESDM. Jadi menurut saya ya di Menteri ESDM gitu loh.Ya memang dia punya kewenangan lah. Kembali kepada Menteri ESDM lah kewenangannya. PLN itu kan pelaksananya. Masa Kementerian nunggu PLN..dibalik-balik ini.. Yang bossnya PLN apa Menteri?,” kata Ketua Umum Asosiasi Pemasok Energi dan Batubara Indonesia (Aspebindo), Anggawira kepada ruangenergi.com, Rabu (12/01/2022) di Jakarta.

Dalam catatan ruangenergi.com,Menteri ESDM Arifin Tasrif dalam paparannya diacara Konferensi Pers “Capaian Kinerja Tahun 2021 dan Program Kerja Tahun 2022 Sektor ESDM” menyatakan keputusan membuka kran ekspor batubara akan ditentukan oleh pemerintah setelah ada kepastian pasokan batubara untuk pembangkit PLN Grup dan IPP terpenuhi untuk HOP 20 hari operasi oleh perusahaan pemasok batubara.

” Hari ini akan kita tentukan setelah ada laporan dari PLN bahwa pasokan batubara sudah terpenuhi”, kata Menteri ESDM Arifin Tasrif, Rabu(12/1/22)

Masih menurut Arifin, prioritas pertama izin ekspor akan diberikan kepada perusahaan yang sudah memenuhi kuota DMO batubara kepada PLN. Sementara untuk yang belum memenuhi kewajibannya akan tetap dilarang.

” Pemerintah secara tegas akan menepakan aturan dengan memberikan hukuman dan penghargaan kepada perusahaan penambang batubara. Ini dilakukan agar semua patuh mengutamakan kepentingan pasokan batubara di dalam negeri”, tegasnya

Menteri ESDM berharap, adanya aturan ini bisa menggugah semangat pengusaha batubara membangun kebersamaan dalam membantu PLN agar pasokan listrik terap handal.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *