Anggota DEN Satya Widya Yudha Menjadi Panelis Webinar Sosialisasi dan Edukasi RUU EBT Untuk merealisasikan Transisi Energi 

Twitter
LinkedIn
Facebook
WhatsApp

Jakarta, ruangenergi.com–Anggota Dewan Energi Nasional (DEN) Satya Widya Yudha menjadi panelis Webinar Korbid IV Kesatuan Perempuan Partai Golkar (KPPG) dalam tema Sosialisasi dan Edukasi RUU EBT sebagai wujud untuk merealisasikan transisi energi di Indonesia, Selasa(25/5/21).

Webinar ini ditujukan untuk memberikan gambaran mengenai kondisi pengembangan energi terbarukan di Indonesia, tantangan perkembangannya, serta mendiskusikan solusi untuk mengatasi tantangan tersebut.

Berbeda dengan model pembangunan konvensional yang mengandalkan praktik yang tidak berkelanjutan seperti eksploitasi sumber daya alam dan penggunaan bahan bakar fosil sebagai sumber pemenuhan kebutuhan energi, ekonomi hijau menerapkan praktik ekonomi yang kuat, berkelanjutan dan ramah lingkungan.

Penerapan ekonomi hijau selaras dengan target penurunan emisi karbon dan peningkatan bauran sumber energi terbarukan pada sektor energi, sebagaimana telah disetujui dalam Paris Agreements melalui dokumendokumen Nationally Determined Contribution (NDC).

Dalam sambutannya, Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan bahwa Target Paris Agreement adalah menjaga kenaikan temperatur global tidak melebihi 2 derajat C, dan mengupayakan menjadi 1,5 derajat C. Berdasarkan target tersebut, Pemerintah Indonesia menerbitkan UU No. 16 Tahun 2016 tentang Pengesahan Paris Agreement yang menargetkan penurunan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) sesuai Nationally Determined Contributions/NDC pada 2030, yaitu: 29% dari Business as Usual (BaU) dengan kemampuan sendiri dan 41% dari BaU dengan Bantuan Internasional.

Regulasi di bidang energi telah diterbitkan yang bertujuan tidak hanya untuk penyediaan energi tetapi juga energi yang rendah emisi, antara lain: Peraturan Pemerintah No. 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional dan Peraturan Presiden No. 22 tahun 2017 tentang Rencana Umum Energi Nasional.

Pemerintah telah melakukan finalisasi Grand Strategi Energi Nasional yang disusun dengan visi untuk mewujudkan ketahanan dan kemandirian energi nasional.

Upaya Pemerintah dalam percepatan transisi energi antara lain: Meningkatkan penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai, yang ditargetkan dapat mencapai 13 juta unit untuk kendaraan roda dua dan 2 juta unit untuk kendaraan roda empat di tahun 2030, mempercepat pemanfaatan pembangkit EBT dan mengoptimalkan produksi BBN.

Kapasitas pembangkit EBT ditargetkan bertambah 38 GW di tahun 2035. mendorong pemanfaatan kompor listrik, dengan target 1 juta unit di 2021 dan 2 juta unit per tahun hingga 2030, dsb.

Anggota DEN Satya Widya Yudha mengatakan bahwa saat ini perlu adanya perubahan paradigma bahwa energi bukan lagi sekadar komoditas namun sudah harus ditempatkan sebagai modal penting bagi pembangunan perekonomian suatu bangsa.

Selain itu, Satya juga menyampaikan bahwa komitmen Indonesia untuk mengatasi perubahan iklim salah satunya ialah menurunkan emisi GRK sebesar 314-398 Juta Ton CO2 pada tahun 2030 melalui pengembangan energi terbarukan, pelaksanaan efisiensi energi dan konservasi energi, serta penerapan teknologi energi bersih.

Satya juga menyampaikan bahwa DEN memiliki tugas yaitu: merancang dan merumuskan kebijakan energi nasional, menetapkan rencana umum energi nasional, menetapkan langkah-langkah penanggulangan kondisi krisis dan darurat energi dan mengawasi pelaksanaan kebijakan bidang energi yang bersifat lintas sektor Oleh sebab itu DEN akan mengawal target EBT, pengurangan emisi karbon sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan saat ini.

Direktur Jenderal EBTKE Dadan Kusdiana mengatakan bahwa saat ini pemanfaatan energi baru terbarukan sudah mencapai 11.2 %. Selain itu, kapasitas terpasang PLT EBT terus meningkat dengan rata2 kapasitas tumbuh 5% per tahun. Sebagian besar pemanfaatan EBT berasal dari energi hidro, panas bumi dan bioenergi. Dadan juga menyampaikan beberapa program pengembangan EBT dalam GSEN antara lain: menambah kapasitas pembangkit EBT sebesar 38 MW sampai dengan tahun 2035, energi surya menjadi prioritas, pemanfaatan EBT non listrik/non BBN seperti briket dan pengeringan produk pertanian biogas.

Ketua METI Surya Darma mengatakan bahwa sangat mendukung akselerasi pengembangan energi baru terbarukan kedepan dan menunggu terobosan Pemerintah dalam upaya menyelesaikan permasalahan energi baru terbarukan di Indonesia.

Selain itu Surya Darma mengusulkan untuk menyelesaikan paying hokum pengusahaan energi terbarukan dalam undang undangan ET dan menyelesaikan Perpres tentang harga ET.

Direktur Eksekutif Energy Watch Mamit Setiawan mengatakan bahwa selain strategi pengembangan energi baru terbarukan perlu adanya strategi lain dalam upaya pengoptimalan energi fossil di Indonesia. Seperti diketahui bahwa saat ini ketergantungan Indonesia terhadap energi fossil sangat besar oleh sebab itu target dalam Perpres RUEN tidak hanya dalam upaya mendorong pengembangan energi baru terbarukan namun juga menjamah kepada target optimalisasi penggunaan energi fossil.