Pipa gas bumi ruas Cisem

Anggota Komisi VII Sebut Pembangunan Pipa Cisem Langgar Perundangan Jika Diberikan ke Pemenang Kedua

Jakarta, Ruangenergi.com –  Anggota Komisi VII DPR, Kardaya Warnika, menyebut bahwa pembangunan jaringan transmisi dan distribusi gas bumi ruas Cirebon-Semarang (Cisem) melanggar perundangan-undangan apabila diberikan kepada pemenang lelang kedua.

“Soal pembangunan pipa Cisem jika diberikan pemenang yang kedua itu melanggar perundangan. Karena sudah tidak ada yang namanya calon, sebab sudah ditentukan pemenangnya,” kata Kardaya saat dihubungi Ruangenergi.com, (27/07).

Ia melanjutkan, yang kedua, kalau pembangunan pipa ruas Cisem tersebut juga akan dilakukan dengan menggunakan dana APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara) hal itu menyalahi peraturan perundangan yang ada.

“Karena peraturan perundangan yang ada kalau sudah dimasukkan kedalam Rencana Induk Jaringan Transmisi dan Distribusi Gas Bumi kalau itu dibangun harus melalui tender dari BPH Migas,” tutur Kardaya.

Ia mengungkapkan, yang paling aman dan tidak dikatakan melanggar perundangan-undangan yakni dengan dilaksanakan tender ulang u tuk pipa ruas Cisem tersebut.

“Jadi, yang ketiga yang paling mungkin dan tidak melanggar adalah dilakukan tender ulang oleh BPH Migas, sebab ketentuan perundang-undangannya oleh BPH Migas,” tegas Kardaya.

Sebelumnya, berdasarkan Keputusan Kepala BPH Migas nomor 123/KPTS/KA/BPH MIGAS/2021. BPH Migas telah membuat panitia evaluasi dokumen Feasibility Study Front End Engineering Design (FEED) dan perjanjian pengangkutan gas ruas transmisi Cirebon – Semarang PT Bakrie And Brothers Tbk (BNBR) dalam rangka pemberian hak khusus.

Keputusan tersebut ditandatangani oleh Kepala BPH Migas, M. Fansrullah Asa yang ditetapkan dan berlaku surut sejak tanggal 1 Maret 2021.

Dalam Surat Keputusan Kepala BPH Migas tersebut tugas panitia sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU, yaitu :

Pertama, mengevaluasi dan menilai dokumen adminitrasi (Surat pernyataan kesanggupan), dokumen finansial (jaminan pelaksanaan) yang disampaikan PT BNBR.

Kedua, melakukan klarifikasi atas dokumen administrasi, finansial dan teknis yang disampaikan PT Bakrie & Brothers;

Ketiga, mengevaluasi dokumen teknis (Feasibility Study, FEED dan Perjanjian Pengangkutan Gas) yang disampaikan PT Bakrie & Brothers Tbk;

Keempat, menyampaikan kertas kerja hasil evaluasi dokumen Feasibility Study, FEED dan Perjanjian Pengangkutan Gas kepada Kepala BPH Migas untuk selanjutnya dokumen Feasibility Study, FEED dan Perjanjian Pengangkutan Gas
untuk dapat diputuskan/ditetapkan melalui Sidang Komite;

Kelima, menyiapkan bahan Rapat dan Sidang Komite dalam rangka keputusan untuk dapat atau tidaknya penetapan pemberian Hak Khusus Ruas Transmisi kepada PT Bakrie & Brothers;

Selanjutnya, Panitia Evaluasi Dokumen Feasibility Study, FEED dan Perjanjian Pengangkutan Gas Ruas Transmisi Cirebon – Semarang PT Bakrie & Brothers dalam rangka Pemberian Hak Khusus dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA mempunyai masa kerja terhitung mulai tanggal 1 Maret 2021sampai dengan tanggal 31 Desember 2021 atau sampai dengan ditetapkannya Hak Khusus Ruas Transmisi Cirebon – Semarang, mana yang dipenuhi terlebih dahulu.

Kemudian, panitia evaluasi tidak diberikan honorarium dan segala biaya yang diperlukan sebagai akibat dari Keputusan ini dibebankan pada Anggaran BPH Migas Tahun Anggaran 2021.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *