Jakarta, Ruangenergi.com – Anggota Komisi VII DPR, Kardaya Warnika, menanggapi paparannya dari Calon Ketua dan Anggota Komite BPH Migas periode 2021-2025, Saleh Abdurrahman.
“Siapa yang bikin bahan paparannya yang dijelaskan oleh Saleh Abdurrahman?,” tanya Kardaya meminta interaktif kepada Pimpinan Sidang Fit and Proper Test tersebut, (29/06).
“Saya yang bikin sendiri Pak Kardaya,” jawab Saleh interaktif.
“Baik, karena Anda sudah melakukan kesalahan yang besar disitu, waktu anda bacakan dan yang anda tuliskan disitu, ini kesalahannya prinsip, karena itu anda menyebutnya Undang-Undang Migas yang menjadi dasar daripada kegiatan. Anda sebutkan UU nya nomor 21 tahun 2021, saya tau betul karena saya yang menjadi ketua tim,” imbuhnya.
“Anda tadi menyebutkan juga, artinya ini pasti dikerjakan, disiapkan oleh orang lain. Betul nggak itu?. Kalau dikerjakan sendiri enggak mungkin salah itu pak. Dibacanya juga enggak mungkin salah, itu tulisnya salah, bacanya salah, itu yang menjadi konsen utama,” sambung Kardaya.
“Saya ingin trobosan out of the box apa atau ide gila apa (saya senang dengan ide gila) yang akan Anda lakukan apabila anda terpilih. Kalau yang anda sampaikan itu biasa-biasa saja, saya ingin ide gila lah untuk kebaikan BPH Migas, karena anda sudah yakin tadi dalam presentasi bahwa kami di BPH begini, begini, itu seolah-olah Anda sudah di dalam (BPH Migas). Kan yakin sekali gitu. Jadi saya tanya ide gilanya apa, jangan yang biasa-biasa karena enggak ada poin nya bagi kita di Komisi VII. Komisi VII inginnya sesuatu yang sangat fresh dalam membangun BPH Migas, fresh ide nya, bankable dan itu sangat signifikan,” ingin Kardaya.
Sementara, Ketua Komisi VII DPR, Sugeng Suparwoto, mengatakan cukup komprehensif apa yang disampaikan oleh Calon Anggota Komite BPH Migas, Saleh Abdurrahman.
“Kalau di migas ada BPH Migas, sedangkan kita akan menuju ke EBT (energi baru terbarukan) apakah dimungkinkan badan ini diperuntukkan untuk menjadi badan “BP Energi” katakan begitu, sehingga mencakup tidak hanya migas,” tanya Sugeng.
Calon Anggota Komite BPH Migas periode 2021-2025, Saleh Abdurrahman, menjawab pertanyaan yang diberikan oleh Ketua dan Anggota Komisi VII DPR kepadanya.
“Pak Kardaya mengingatkan kami bahwa UU nomor 22/2001, ide-ide apa yang akan kita coba kembangkan out of the box, yang pertama saya ingin memastikan bahwa cadangan penyanggah BBM kita itu bisa segera terlaksana. Salah satu trobosan yang kita akan pikirkan itu adalah lewat Forward Placement,” paparnya.
Ia menambahkan, dalam kajian-kajian yang dia ikuti sebelumnya bahwa di beberapa tempat yang menjadi kajiannya yaitu storage.
“Karena demand BBM di Indonesia merupakan salah satu yang terbesar di Asian, maka tidaklah fair kalau storage itu kita letakkan di offshore-nya Singapura, melainkan harus letakkan di negeri kita,” terang Saleh.
Menurutnya, Forward Placement akan menjadi salah satu trobosan yang dilakukan dalam melakukan penyanggah cadangan BBM.
“Kita minta produsen-produsen minyak untuk meletakkan storage mereka di Indonesia untuk 30 hari forward reserve dan ini salah satu hal yang menurut saya solusi pasti pihak produsen luar akan mau untuk mengikuti policy kita tersebut,” bebernya.
Selain itu, terkait dirinya ikut mendaftar menjadi calon Anggota Komite BPH Migas, karena ia merasa bisa berkontribusi dalam pencapaian visi misi industri migas ke depan.
“Sebagai orang lingkungan yang terlibat dalam diskusi-diskusi tentang target Nett Zero Emission, sektor kita (migas, batubara dan fosil) ini diminta untuk “minggir atau menepi” kira-kira begitu,” urai Saleh.
“Menurut saya untuk Indonesia tidak bisa treat seperti itu. Jadi, saya percaya karena saya juga ikut di dalam tim penyusunan Nett Zero Emission di sektor energi nasional, saya melihat bahwa kontribusi saya akan dapat membantu dalam meningkatkan ketahanan industri migas kita ke depan,” jelasnya kembali.
Lantas, guna meningkatkan pendapatan BPH Migas, dia mengatakan akan lebih banyak bergerak di sisi gas bumi. Karena menurutnya lelang-lelang ruas transmisi dan distribusi gas bumi saat ini masih terbatas.
Ia menambahkan, BPH Migas saat ini juga belum banyak melakukan lelang ruas transmisi hanya ditiga tempat saja (Cirebon-Semarang, Gresik-Semarang, Kalimantan-Jawa).
“Saya kira salah satu program unggulan kami atau saya jika terpilih menjadi Anggota Komite BPH Migas, kami akan mendorong meningkatnya koordinasi dengan Ditjen Migas Kementerian ESDM khusus untuk segera menerbitkan Revisi Rencana Induk Transmisi, karena kalau tidak ada itu maka kita akan kesulitan melakukan lelang ruas transmisi” imbuhnya.
Menurutnya, rencana induk yang diterbitkan sebelumnya ini sudah tidak lagi sesuai dengan perkembangan supply demand atau neraca gas. Tentunya ini menjadi salah satu program unggulan yang dimilikinya yaitu meningkatkan koordinasi, karena memang tugas BPH Migas dibatas oleh UU 22 tahun 2001 tentang Migas.
Sementara, menanggapi pertanyaan Pimpinan Komisi VII DPR, Sugeng Suparwoto, Saleh mengungkapkan bahwa dalam konteks visi BPH Migas ke depan, dirinya melihat dinamika integrasi energi.
“Kita berfikir bahwa BPH Migas bisa di transform menjadi “BPH Energi”. Jadi tidak hanya kita mengurusi BPH Migas tetapi juga BPH Listrik, dan juga BPH Energi Terbarukan,” paparnya.
“Dulu kita mengetahui di dalam UU 21/2002 tentang Ketenagalistrikan yang di amandemen, maka saya kira ke depan trend dinamika efisiensi, transparansi pengaturan yang lebih fair ke depan itu dan integrasi sumber-sumber energi primer,” lanjutnya.
“Ke depan itu kalau kita lihat, transport sistem akan bergeser electrical vehicle. Jika terpilih nanti kita akan melakukan kajian komprehensif tentang prospek integrasi badan-badan pengatur di sisi hilir energi,” tutupnya.