BPH Migas

Anggota Komite Bph Migas Usulkan Sebaiknya Ada Kepastian Cadangan BBM Saat Kondisi Krisis

Jakarta,ruangenergi.com-Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Migas (Bph Migas) Saleh Abdurrahman mengungkapkan sebaiknya ada kepastian cadangan bahan bakar minyak (BBM) untuk digunakan pada saat diperlukan atau kondisi kritis.

Tidak perlu menunggu terjadinya krisis,baru sibuk menyiapkan cadangan BBM. Di sisi lain, Menteri ESDM menetapkan jenis dan jumlah cadangan BBM nasional, kemudian Bph Migas mengaturnya ke Badan Usaha (BU).

Calon Anggota Komite BPH Migas periode 2021-2025

“Kita (Bph Migas) sudah menerbitkan regulasi Bph Migas tentang cadangan operasional Badan Usaha, namun ini untuk niaga badan usaha sebagaimana diatur dalam Perpres 22 2017 tentang RUEN, sedang yang dimaksud dalam UU  22 2001 tentang migas adalah cadangan bbm nasional yang digunakan pada kondisi kelangkaan bbm. Menteri menetapkan jenis dan jumlah cadangan bbm nasional kemudian Bph Migas mengatur ke badan usaha,” kata Saleh kepada ruangenergi.com,kemarin (01/11/2021), di Jakarta.

Sebelumnya kemarin, Praktisi Migas Erie Sudarmo mengingatkan bahwa Pemerintah Republik Indonesia perlu menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Cadangan Nasional Bahan Bakar Minyak (BBM), guna mengantisipasi jika terjadi kelangkaan BBM.

Bicara penanganan kelangkaan BBM maka bicara tentang bukan hanya masalah ketersediaan tanker angkut atau supirnya, tapi lebih kepada masalah stock BBM.

“Apakah pemerintah punya stok cadangan dan fasilitas storagenya? Atau apakah pemerintah punya aturan yang mengharuskan badan usaha melakukan stock taking untuk beberapa waktu dan di lokasi tertentu? . Kalau waktu kelangkaan BBM lamanya sama dengan jumlah stok cadangan yang tersedia ya ga masalah. Tapi kalau berlangsung lama, maka yang dibutuhkan bukan protokol saja , namun pemerintah perlu mengeluarkan PP tentang cadangan Nasional BBM,” kata Praktisi Migas Erie Soedarmo dalam bincang santai dengan ruangenergi.com,Senin (01/11/2021) di Jakarta.

Di mata Erie,yang juga pernah menjabat sebagai Direktur Bahan Bakar Minyak Bph Migas tahun 2009, memaparkan Indonesia sampai kini tidak punya protokol industri hilir minyak.

“Setahu saya kalau maksudnya Pemerintah RI ya tidak ada sampai sekarang ini, baik BPH maupun Ditjen Migas,”paparnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *