Jakarta, Ruangenergi.com – Setelah pemerintah berhasil menangani kasus Covid-19 dan menurunkan level Pembatasan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM), kegiatan mobilitas dan pertumbuhan ekonomi masyarakat meningkat. Sejalan dengan itu, jumlah konsumsi BBM (Bahan Bakar Minyak) pun ikut meningkat di sebagian wilayah, khususnya Solar bersubsidi.
Dalam dokumen yang di Ruangenergi.com, guna menangani terjadinya lonjakan konsumsi BBM khususnya Solar bersubsidi Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menerbitkan surat relaksasi distribusi solar bersubsidi.
Di mana, BPH Migas memberikan kewenangan pengaturan kuota lebih lanjut kepada PT Pertamina Patra Niaga (PPN) Subholding Commercial & Trading PT Pertamina (Persero) dengan penyesuaian kuota untuk wilayah/sektor pengguna yang under dan over kuota sepanjang tidak melebihi kuota nasional 15,8 Juta KL.
Dalam keterangannya, Kepala BPH Migas, Erika Retnowati, mengungkapkan bahwa hal tersebut untuk mengantisipasi perubahan pola konsumsi BBM terutama Solar sejalan dengan naiknya kegiatan dan pertumbuhan ekonomi serta mobilitas masyarakat di beberapa wilayah sebagai dampak dari keberhasilan penanganan Covid-19 oleh pemerintah dan diturunkannya level PPKM.
“BPH Migas segera melakukan langkah – langkah dengan mengevaluasi pengaturan kuota solar bersubsidi. Dengan mempertimbangkan berbagai hal termasuk kebutuhan masyarakat, kami telah menerbitkan surat relaksasi distribusi solar bersubsidi dengan memberikan kewenangan pengaturan kuota lebih lanjut kepada Pertamina Patra Niaga,” jelas Erika, dalam rapat koordinasi dengan Badan Usaha penerima penugasan penyaluran JBT/minyak solar yaitu PT. Pertamina Patra Niaga dan PT. AKR Corporindo TBK.
Selain itu, untuk langkah pengawasan, BPH Migas membuat surat edaran peruntukan BBM subsidi agar tepat sasaran dengan menekankan Digitalisasi Nozzle kepada lembaga penyalur.
Di mana, JBT Solar bersubsidi hanya boleh digunakan oleh kendaraan tertentu. Adapun sasaran penerima manfaat produk BBM subsidi tersebut sudah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
Untuk sektor transportasi darat, Pemerintah mengatur produk solar subsidi dikhususkan untuk masyarakat dalam kaitannya dengan transportasi orang atau barang pelat hitam dan kuning (mobil pengangkutan hasil kegiatan perkebunan dan pertambangan dengan jumlah roda lebih dari enam).
Kemudian juga termasuk mobil ambulans, mobil pengangkut jenazah, mobil pemadam kebakaran, mobil pengangkut sampah, dan kereta api umum penumpang dan barang berdasarkan kuota yang ditetapkan BPH Migas.
Sementara untuk sektor transportasi laut, Pemerintah juga menetapkan Solar subsidi digunakan untuk transportasi air yang menggunakan motor tempel dengan verifikasi dan rekomendasi instansi terkait, berupa angkutan umum atau penumpang, sungai, danau, penyeberangan dan kapal pelayaran rakyat/perintis berdasarkan kuota yang ditetapkan BPH Migas.
Di mana, Solar subsidi dapat digunakan dengan verifikasi dan rekomendasi instansi terkait untuk mesin perkakas usaha mikro, kapal ikan dengan ukuran mesin maksimum 30 GT, pembudidaya ikan skala kecil (kincir), pertanian dengan luas maksimal dua hektar.
Mesin yang digunakan di sektor peternakan, proses pembakaran dan/atau penerangan di krematorium dan tempat ibadah, penerangan di panti asuhan dan panti jompo serta penerangan untuk rumah sakit tipe C, D dan puskesmas.