Jakarta,ruangenergi.com-Executive Director Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia berkomentar atas dicabutnya sejumlah ijin usaha pertambangan IUP oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo.
Presiden Jokowi pada hari ini, Kamis (06/01/2022), mengumumkan mencabut 2.078 Izin Usaha Pertambangan (IUP) mineral dan batu bara. Presiden mengatakan, pencabutan IUP ini dikarenakan tidak pernah menyampaikan rencana kerja.
Ini komentar Hendra yang disampaikan kepada ruangenergi.com,Kamis (06/01/2022) di Jakarta
“Kami (APBI) mendukung penegakan hukum dari pemerintah untuk menegakkan sanksi yang diatur dalam peraturan perundang undangan. Pembenahan tata kelola kegiatan pertambangan mineral dan batubara adalah hal yang sangat mendesak.”
Sejauh ini,lanjut Hendra, perbaikan tata kelola berjalan dengan baik, terutama sejak pemerintahan mulai membenahi ijin ijin tambang yang tidak “clear and clean”.
“Perbaikan tata kelola akan berdampak positif terhadap iklim investasi karena akan memberikan kepercayaan pada calon investor. Selain itu perbaikan tata kelola juga penting dalam rangka mewujudkan kegiatan pertambangan yang memperhatikan aspek lingkungan dan keberlanjutan,” tutup Hendra.
Dalam pemberitaan sebelumnya, Presiden Jokowi mengatakan, pemerintah terus memperbaiki tata kelola sumber daya alam agar pemerataan, transparan, dan adil untuk mengoreksi ketimpangan ketidakadilan dan kerusakan alam.
“Izin-izin pertambangan kehutanan dan juga penggunaan lahan negara terus dievaluasi secara menyeluruh. Izin yang tidak dijalankan, tidak produktif, dialihkan ke pihak lain dan tidak sesuai peruntukkan dan peraturan kita cabut,” tandasnya.
Sebelumnya, pada Senin (03/01/2022), Jokowi mengancam untuk mencabut tak hanya izin ekspor, namun juga Izin Usaha Pertambangan (IUP) bagi perusahaan batu bara yang tidak menjalankan pemenuhan kewajiban pasokan batu bara di dalam negeri (Domestic Market Obligation/ DMO), menyusul kondisi kritisnya pasokan batu bara untuk pembangkit listrik PT PLN (Persero).
Jokowi menegaskan, perusahaan tambang wajib memenuhi aturan DMO, khususnya untuk pembangkit listrik PT PLN (Persero). Menurutnya, ini hal mutlak dan tak bisa ditawar.
Presiden Jokowi memerintahkan kepada Kementerian ESDM, BUMN, dan PLN untuk mencari solusi terbaik demi kepentingan nasional.
“Yang pertama, soal pasokan batu bara, saya perintahkan kepada Kementerian ESDM, Kementerian BUMN dan PLN segera cari solusi terbaik demi kepentingan nasional. Prioritasnya adalah pemenuhan kebutuhan dalam negeri untuk PLN dan industri dalam negeri,” tegasnya.
Dia mengatakan agar perusahaan swasta, BUMN dan anak usahanya yang bergerak di bidang pertambangan, perkebunan, maupun pengolahan sumber daya alam lainnya untuk memprioritaskan kebutuhan dalam negeri terlebih dahulu sebelum ekspor.
“Saya perlu mengingatkan bahwa pemerintah mewajibkan perusahaan swasta, BUMN beserta anak perusahaannya yang bergerak baik di bidang pertambangan, perkebunan maupun pengolahan sumber daya alam lainnya untuk menyediakan kebutuhan dalam negeri terlebih dahulu, sebelum melakukan ekspor,” tuturnya.