Ilustrasi batu bara

APBI Minta Pemerintah Buka Ruang Diskusi Terkait Harga Batubara Untuk Listrik

Twitter
LinkedIn
Facebook
WhatsApp

Jakarta, Ruangenergi.comAsosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) menginginkan agar Pemerintah dapat membuka ruang diskusi dalam penetapan harga batubara untuk listrik.

Direktur Eksekutif APBI, Hendra Sinadia, mengatakan, pemerintah telah menetapkan harga jual batubara untuk kebutuhan listrik sebesar US$ 70 per ton dan mewajibkan untuk kepentingan dalam negeri (Domestic Market Obligation/ DMO) pada 2021 minimal sebesar 25%. Untuk itu, APBI akan mengikuti keputusan tersebut.

Keputusan tersebut sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No.255.K/30/MEM/2020 tentang Pemenuhan Kebutuhan Batu Bara Dalam Negeri 2021 yang ditetapkan oleh Menteri ESDM Arifin Tasrif pada 29 Desember 2020.

Menurutnya, saat ini harga batubara sedang mengalami perbaikan, di mana para pelaku usaha tengah menikmati harga batubara yang tinggi setelah sempat terpuruk lantaran adanya Pandemi Covid-19. Di mana harga batubara memasuki tahun 2021 periode (Januari-Maret) mengalami peningkatan hingga menyentuh US$ 98 per ton.

Pekan lalu, pada perdagangan terakhir harga batubara termal ICE Newcastle naik sebesar 1,6% sehingga harga batubara terkerek menjadi US$ 95 per ton.

Hendra Sinadia

Untuk itu, APBI berharap harga batubara untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri bisa adil bagi pelaku usaha.

“Dengan ditetapkannya harga batubara sebesar US$ 70 per ton itu sudah merupakan ketetapan yang harus diikuti oleh perusahaan-perusahaan pertambangan batubara. Kita menghormati apa yang sudah menjadi keputusan pemerintah,” jelasnya beberapa waktu lalu, (29/03).

Ia menambahkan, meski begitu, APBI meminta agar pemerintah dapat membuka ruang diskusi terhadap keputusan harga batubara untuk listrik.

“Jika ada dibuka peluang untuk bisa mendiskusikan lagi terkait harga batubara US$ 70 tersebut, tentu kita sambut baik. Kita pahami dengan harga yang sangat tinggi beberapa bulan belakangan ini, kita sedang menikmati super cycle commodity atau golden period bagi industri pertambangan batubara,” ungkap Hendra.

Lebih jauh, ia mengemukakan, guna memenuhi kebutuhan pasokan dalam negeri untuk menghasilkan listrik, APBI akan patuh terhadap keputusan pemerintah.

Sebagaimana diketahui,  Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menargetkan produksi batubara pada 2021 sebesar 550 juta ton, angka tersebut tidak berubah alias sama dengan target produksi tahun 2020.

Sementara, untuk kebutuhan memenuhi dalam negeri atau DMO batubara, Pemerintah juga menargetkan di 2021 sebesar 155 juta ton, angka tersebut tidak sama dengan target DMO tahun 2020.

Di mana pada tahun 2020 realisasi DMO batubara pada hanya mencapai 69,97% dari target atau sebesar 108,45 juta ton.