Jakarta, Ruangenergi.com – Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) menilai penerbitan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) nomor 17 tahun 2020 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara, tidak ada perubahan yang signifikan.
Direktur Eksekutif APBI,Hendra Sinadia, menjelaskan, terkait dengan penerbitan Permen ESDM No 17 Tahun 2020, pada dasarnya tidak ada perubahan signifikan dalam pelaksanaan kewajiban DMO (Domestic Market Obligation). Di mana harga jual batubara untuk kepentingan umum (ke kelistrikan nasional) tetap di patok di harga $ 70 ton.
“Yang membedakan adalah dihapuskannya sanksi/denda keuangan bagi perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban DMO di tahun 2020,” katanya saat dihubungi Ruangenergi.com, (07/01/2021).
Meski demikian, pihaknya sangat mengapresiasi kebijakan pemerintah dengan tidak memberikan sanksi kepada perusahaan apabila kewajiban DMO di 2020 tidak terpenuhi.
“Kami apresiasi kebijakan pemerintah yang tidak memberlakukan sanksi kompensasi keuangan jika kewajiban DMO 2020 tidak terpenuhi. Usulan itu salah satu yang kami sampaikan ke ESDM pertengahan yang lalu agar dipertimbangkan oleh pemerintah,” paparnya.
Menurutnya, jika sanksi diterapkan akan sangat memberatkan pelaku usaha khususnya yang kualitas batubaranya tidak dapat diserap oleh pasar dalam negeri.
Sementara, bagi perusahaan yang produksinya batubara kalori rendah sangat terdampak oleh rendahnya harga komoditas yang rendah di periode April – September 2020 lalu.
“Meski di tengah Pandemi tapi terbukti pasokan batubara ke dalam negeri sejauh ini hingga akhir tahun 2020 tetap terjaga. Untuk 2021, kami berharap pemerintah juga perlu mempertimbangkan lagi penerapan sanksi keuangan tersebut mengingat harga komoditas masih berfluktuasi dimasa pemulihan ekonomi di 2021,” bebernya.
Hendra melanjutkan, meskipun trend harga 3 bulan terakhir ini membaik, akan tetapi masih terlalu dini untuk memproyeksikan harga akan terus menguat sepanjang tahun 2021.
“Selain itu, kami (APBI) meminta agar pemerintah juga perlu mempertimbangkan permasalahan yang dihadapi sebagian produsen yang produksinya tidak bisa diserap oleh pasar dalam negeri dalam memenuhi kewajiban DMO,” tandasnya.