Jakarta, ruangenergi.com-Berdasarkan Rencana Strategis SKK Migas untuk mencapai target 1 juta bopd minyak pada tahun 2030 terdapat beberapa pilar, salah satu pilarnya adalah EOR (Enhance Oil Recovery).
Terkait dengan itu, pada akhir tahun lalu SKK Migas menyetujui dua POD EOR di Blok Rokan.
Menurut Ketua Asosiasi Praktisi Hukum Migas dan Energi Terbarukan (APHMET) Dr. Didik S Setyadi, sepertinya diskusi yang komprensif tentang aspek hukum dari EOR ini belum pernah dibahas secara tuntas,
“Sepengetahuan saya sebagai seorang pelaku/praktisi dan sekaligus pemerhati hukum di bidang migas dan energi terbarukan, sepertinya diskusi yang komprensif tentang aspek hukum dari EOR ini belum pernah dibahas secara tuntas,” kata Didik, Kamis (07/03/2024), di Jakarta
APHMET, lanjutnya, menggandeng Fernandes Partnership dan Komunitas Migas Indonesia (KMI) menyelenggarakan Forum Kolaborasi Aspek Hukum Optimalisasi Produksi Migas melalui EOR di Hotel Grandhika Jakrta, pada tanggal 8 Maret 2024.
“Kami secara independen berinisiatif membantu SKK Migas, Pemerintah dan KKKS untuk memecahkan persoalan-persoalan hukum yang sedang dihadapi ataupun yang berpotensi menjadi kendala dalam pengembangan EOR ini mengingat investasi dan risiko untuk mengembangkan EOR ini sangat tinggi, sehingga jangan sampai ada pihak yang sudah dengan sungguh-sungguh berupaya meningkatkan produksi minyak dengan EOR ini pada akhirnya harus berurusan dengan risiko hukum,” ungkap Didik
Didik menguraikan, ada banyak pemikiran dari dirinya pribadi terkait dengan aspek hukum yang perlu direkomendasikan dalam rangka EOR ini, antara lain:
1. Penguatan dasar kebijakan untuk keseriusan pengembangan EOR, misalnya dengan menetapkan pengembangan EOR sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN) sehingga bisa dikawal oleh Pemerintah termasuk oleh Kejaksaan (Khususnya Jamintel) agar tidak ada keraguan akan dikriminalisasi bila mengambil keputusan bisnis (Business Judgement Rules) terkait pengembangan EOR yang beresiko tinggi ini.
2. Kemungkinan memasukkan fasilitas produksi bahan kimia (chemicals) EOR menjadi bagian dari kegiatan hulu KKKS, bukan sebagai vendor/supplier barang dan jasa. Termasuk kemungkinan memasukkan “operator EOR” sebagai mitra strategis KKKS sehingga meminimalisir risiko investasi sendiri dari KKKS
Pemikiran-pemikiran dan terobosan-terobosan baru sangat diperlukan guna membuat EOR yang “kue lapisnya” cukup tebal dalam mencapai target peningkatan produksi ini, tidak sekedar jadi “omon-omon” belaka.
“Untuk itu kami berharap semua pihak yang optimis dengan EOR ini dapat hadir dalam Forum tersebut. Saya berharap hasil dari Forum Kolaborasi ini untuk kita sumbangkan kepada Menteri ESDM, SKK Migas dan KKKS terkait. Namun tentunya tidak sekedar berupa sumbangan berupa paper saja nantinya, kami pun siap mendampingi Kementerian, SKK Migas dan KKKS untuk melakukan advokasi hukum sehingga menjadi “enabler” bagi terlaksananya EOR ini,”tegas Didik.