APMI

APMI Gelar Pertemuan Terkait Pembatasan Pekerja Asing Masuk ke Indonesia karena PPKM

Twitter
LinkedIn
Facebook
WhatsApp

Jakarta, Ruangenergi.com Asosiasi Perusahaan Pemboran Migas dan Panas Bumi Indonesia (APMI) mengungkapkan bahwa sejalan dengan target produksi minyak dan gas bumi (migas) yang ingin dicapai pemerintah yaitu 1 juta BOPD minyak dan 12 BSCFD gas di 2030, maka perlu didukung kerja keras semua pihak.

Keterlibatan semua pihak alias stakeholder di sektor migas ini menjadi penting dalam mencapai target lifting produksi migas nasional tersebut.

Untuk itu, APMI menggelar diskusi secara virtual yang dihadiri oleh seluruh pengurus APMI, sebagai berikut : Ketua Umum APMI,  Suprijonggo Santoso; Sekretaris Umum, Budi Prakosa; Bendaraha, Ary Wijaya; Kordinator Tenaga Ahli Bidang Pemboran dan Safety, Harry Eddyarso; Kordinator Tenaga Ahli Bidang Hukum, Rahim Mardanis; Wakil Ketua Bidang Pemboran, Agus Sidianto; Wakil Ketua Bidang Penunjang Pemboran, Tanu Wijaya; Wakil Sekretaris Umum, Tito Loho; serta Kepala Sekretariat, Novi.

Pasalnya, di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) ini juga berdampak terhadap kegiatan operasional hulu migas, salah satunya yakni mendatangkan pekerja Asing yang cukup ahli di sektor migas.

Adapun kendala yang dihadapi oleh industri hulu migas dalam meningkatkan lifting produksi migas nasional di antaranya :

Pertama, adanya Peraturan MenKumHam terkait pelarangan kedatangan bagi orang asing.

“Hal ini telah menjadi masalah serius bagi beberapa perusahaan yang tergabung dalam APMI, khususnya yang perlu mendatangkan Tenaga Asing Ahli Spesialis terkait kontrak pekerjaan perusahaan Anggota APMI,” terang informasi yang diterima Ruangenergi.com, (20/08).

Kedua, di masa PPKM tidak dapat sama sekali mengurus Visa Kerja bagi kedatangan tenaga asing (selama permbelakuan PPKM Darurat maupun PPKM Level 4).

“Selanjutnya yang ketiga yaitu walau memang ada klausal untuk beberapa pengecualian bagi larangan masuknya orang asing (misalnya yang sudah memiliki ijin KITAS dan sebagainya), namun ada kalanya beberapa kejadian urgent mendadak dan mendesak, di mana perlunya Tenaga Asing Ahli Spesialis ini harus datang,” jelasnya.

Keempat, mengingat bahwa energi adalah sektor kritikal, APMI meminta sekiranya dapat tersedia mekanisme untuk bisa mendatangkan Tenaga Asing Ahli Spesialis ini.

“Kelima, APMI juga mengharapkan adanya temu dialog dan sosialisasi secara intensif, dari pihak Pemerintah (SKK Migas, Kemenaker, Kemenkumham) kepada Anggota APMI terkait detail klausal aturan larangan kedatangan orang asing selama masa PPKM,” paparnya.

Tak hanya itu, bahkan mungkin sekaligus APMI berencana mengundang kehadiran perusahaan anggota Asosiasi lainnya, yang mengalami kendala yang sama.