Jakarta,ruangenergi.com– Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif tandatangani Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 78.K/MB.01/MEM.B/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Evaluasi Perizinan Serta Pencatatan Perubahan Pemegang Saham, Direksi, dan/atau Komisaris Atas Izin Usaha Pertambangan Yang Diterbitkan Oleh Gubernur atau Bupati/Walikota Sebelum Berlakunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 April 2022 oleh MESDM Arifin Tasrif. Tembusan:
1. Menteri Dalam Negeri
2. Gubernur di Seluruh Indonesia
3. Bupati/walikota di Seluruh Indonesia
4. Sekretaris Jenderal, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
5. Inspektur Jenderal, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
6. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara
Ruangenergi.com mendapatkan salinan/copy dari Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 78.K/MB.01/MEM.B/2022,antara lain isinya sebagai berikut:
KESATU : Menetapkan pedoman pelaksanaan evaluasi Izin Usaha Pertambangan (lUP) yang diterbitkan oleh gubernur atau bupati/walikota sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 serta pencatatan perubahan pemegang saham, direksi, dan/atau komisaris yang terdiri atas:
a. tata cara evaluasi permohonan peningkatan tahap kegiatan eksplorasi menjadi tahap kegiatan operasi
produksi dan persyaratan administratif, teknis, lingkungan, dan finansial;
b, tata cara evaluasi. permohonan perpanjangan tahap kegiatan operasi produksi dan persyaratan
administratif, teknis, lingkungan, dan finansial; dan
c. tata cara pencatatan perubahan pemegang saham, direksi, dan/atau komisaris pemegang Kontrak Karya
(KK), Perjanjian Kaiya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B), Izin Usaha Pertambangan (lUP),
atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (lUPK), tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang
tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
KEDUA : Pemegang lUP yang lUP-nya diterbitkan berdasarkan basil pemrosesan izin sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU huruf a dan huruf b, paling lambat 6 (enam) bulan sejak lUP diterbitkan wajib:
a. mengajukan perbaikan dokumen studi kelayakan, dalam hal dokumen studi kelayakan belum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk mendapatkan persetujuan;
b. menyampaikan data neraca sumber daya dan cadangan yang telah diverifikasi oleh orang yang
berkompeten (competent person) sepanjang telah terdapat orang yang berkompeten (competent person), sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan untuk komoditas mineral logam, mineral bukan logam, dan batubara; dan/atau
c. menempatkan jaminan reklamasi dan jaminan pascatambang dalam hal jaminan reklamasi dan jaminan pascatambang yang telah ditempatkan belum sesuai dengan persetujuan rencana reklamasi dan
rencana pascatambang.
KETIGA: Pemegang lUP sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA dapat melaksanakan kegiatan penambangan setelah mendapatkan persetujuan dokumen studi kelayakan dan menempatkan jaminan reklamasi dan jaminan pascatambang.
KEEMPAT : Pemegang lUP yang melaksanakan kegiatan penambangan tanpa persetujuan dokumen studi kelayakan dan tanpa menempatkan jaminan reklamasi dan jaminan pascatambang sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA dikenai sanksi administratif berupa pencabutan lUP.
KELIMA Pencatatan pembahan pemegang saham, direksi, dan/atau komisaris sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU huruf c, wajib dilakukan melalui aplikasi Minerba One Data Indonesia (MODI).
KEENAM Pemegang lUP yang telah melakukan pembahan pemegang saham, direksi, dan/atau komisaris tanpa terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari gubemur sebelum tanggal 10 Desember 2020 dapat mengajukan permohonan pencatatan pembahan pemegang saham, direksi, dan/atau
komisaris melalui aplikasi MODI sebagaimana dimaksud dalam Diktum KELIMA paling lambat pada tanggal 11 Juni 2022.
KETUJUH : Pemegang lUP yang telah melakukan pembahan pemegang saham, direksi, dan/atau komisaris tanpa terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari gubernur sebelum dilakukan pencatatan dalam aplikasi MODI sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEENAM, dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
KEDELAPAN Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku, persetujuan peningkatan tahap kegiatan eksplorasi menjadi tahap kegiatan operasi produksi dan persetujuan perpanjangan tahap kegiatan operasi produksi yang telah diterbitkan sebelum Keputusan Menteri ini mulai berlaku,tetap sah dan diakui.
KESEMBILAN: Ketentuan mengenai peningkatan tahap kegiatan eksplorasi menjadi tahap kegiatan operasi produksi, perpanjangan tahap kegiatan operasi produksi, dan pencatatan perubahan pemegang saham, direksi, dan/atau komisaris dalamKeputusan Menteri ini hanya berlaku bagi permohonan yang diajukan sampai dengan tanggal 11 Juni 2022.
KESEPULUH: Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.