Jakarta,ruangenergi.com-Para pemasok energi, mineral dan batubara di Indonesia yang membentuk asosiasi bernama Aspebindo,berpendapat kebijakan Pemerintah Indonesia yang memberikan perpanjangan izin ekspor tembaga yang diberikan kepada PT Freeport Indonesia dinilai tidak menguntungkan bagi iklim bisnis pengolahan mineral.
Muhammad Arif, Sekretaris Umum Aspebindo, mengemukakan bahwa perpanjangan izin ekspor ini memberikan sinyal yang kurang menguntungkan bagi para investor.
“Kebijakan ini dapat menciptakan ketidakpastian dalam iklim investasi di sektor mineral dan mengurangi minat investor untuk membangun industri pengolahan mineral dalam negeri.Kita perlu menciptakan kondisi yang adil dan kompetitif bagi para investor,”kata Arif dalam siaran pers yang diterima ruangenergi.com, Selasa (23/05/2023).
Menurut Arif, kebijakan ini seharusnya mempertimbangkan dikenakannya pajak ekspor atau biaya ekspor yang lebih tinggi bagi PTFI dibandingkan perusahaan lainnya.
Arif mengingatkan bahwa perpanjangan izin ekspor ini juga bisa menimbulkan dampak negatif bagi bisnis di sektor mineral, terutama bagi perusahaan yang telah berinvestasi dalam fasilitas pengolahan mineral.
“Perusahaan yang telah berinvestasi dalam fasilitas pengolahan akan merasa dirugikan karena mereka harus bersaing dengan perusahaan yang masih mengekspor mineral mentah,” jelas Arif
Selain itu, Arif menyoroti masalah smelter tembaga yang belum beroperasi. Dengan perpanjangan izin ekspor ini, insentif bagi PTFI untuk mengoperasikan smelter tersebut bisa berkurang.
“Kita ingin melihat smelter ini beroperasi dan memproses mineral kita sendiri. Ini adalah bagian penting dari visi hilirisasi yang kita anut,” ujar Arif.
Aspebindo mengajak pemerintah dan berbagai pihak terkait untuk meninjau kembali kebijakan perpanjangan izin ekspor tembaga PT Freeport Indonesia. Menurut mereka, langkah ini penting untuk memastikan kebijakan yang lebih adil, berkelanjutan, dan mendukung investasi serta bisnis di sektor mineral di Indonesia.