ASPEBINDO, Dr. Anggawira,

Aspebindo : Transisi Energi Berlangsung Tanpa Rugikan Konsumen

Twitter
LinkedIn
Facebook
WhatsApp

Jakarta, Ruangenergi.com – Pemerintah berkomitmen dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2021-2030 tidak menambah porsi Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU).

Hal tersebut sejalan dengan target pemerintah untuk mengurangi emisi gas rumah kaca (GRK) sebesar sesuai NDC (Nasionally Determined Contribution) pada 2030 sebesar 29% dengan kemampuan sendiri dan sebesar 41% dengan dukungan internasional, yang tertuang dalam komitmen Paris Agreement.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Energi dan Batubara Indonesia (ASPEBINDO), Dr. Anggawira, MM, mengatakan bahwa dalam RUPTL 2021-2030 ini pemerintah memasukkan porsi energi yang bersumber dari Energi Baru dan Terbarukan (EBT) lebih besar ketimbang energi fosil seperi batubara. Di mana penambahan pembangkit EBT yang mencapai 51,6% lebih besar dari pembangkit fosil yang mencapai 48,4%.

“RUPTL 2021-2030 disebut Green RUPTL karena porsi EBT yang direncanakan dibangun untuk 10 tahun mendatang lebih besar daripada porsi energi fosil,” ungkap Anggawira saat dihubungi Ruangenergi.com, (11/10).

Dok Kemendagri

“Pemerintah telah berketetapan untuk tidak menambah proyek-proyek PLTU Batubara baru sejalan dengan upaya mencapai net zero emision 2060,” sambungnya.

Ia menambahkan, ASPEBINDO yang mewadahi Pengusaha di bidang Energi dan Batubara di Indonesia termasuk Pengusaha dibidang Energi Baru dan Terbarukan, sangat memahami situasi dunia dan mendukung kebijakan pemerintah.

“Namun kami juga mencatat bahwa rencana pembangunan EBT masih menghadapi pelbagai masalah, dan ditengah dinamika harga energi primer dunia kami masih berkeyakinan bahwa batubara akan tetap menjadi andalan penyediaan energi Indonesia yang memenuhi trilema sampai sekurangnya 25 tahun mendatang,” paparnya.

Lebih jauh, ia mengatakan bahwa, pihaknya tidak mempersalahkan penyebutan Green RUPTL pada kali ini

“ASPEBINDO tidak memasalahkan penyebutan Green RUPTL maupun porsi EBT yang lebih besar, kami berharap bahwa RUPTL dalam pelaksanaannya tetap menjaga keseimbangan “acsessibility, security dan sustainability” sehingga transisi energi dapat berlangsung tanpa disrupsi yang merugikan konsumen,” tutupnya.