Asyik Nih, Chevron Indonesia Buka Suara Soal Isu Kembali ke Hulu Migas Indonesia

Twitter
LinkedIn
Facebook
WhatsApp

Jakarta Pusat, Jakarta – ruangenergi.comChevron Indonesia, anak usaha dari Chevron Corporation, akhirnya angkat bicara terkait isu yang beredar luas di media mengenai kemungkinan kembalinya perusahaan tersebut ke sektor hulu migas di Indonesia.

Melalui pernyataan resmi, Chevron menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan apa pun yang diambil oleh perusahaan induknya, yang berkantor pusat di 1400 Smith Street, Houston, Texas, USA, terkait minat mereka terhadap peluang bisnis hulu migas di Indonesia.

“Chevron selalu meninjau berbagai peluang, termasuk di Indonesia. Namun, hingga saat ini belum ada keputusan yang diambil terkait minat terhadap peluang tambahan di Indonesia,”
ujar Ferita Damayanti, Corporate Affairs Manager Chevron Indonesia, kepada ruangenergi.com, Kamis (17/07/2025), di Jakarta.

Sebelumnya, jagat maya ramai membicarakan kabar bahwa Chevron Corporation tertarik kembali merambah sektor hulu migas Indonesia, setelah sebelumnya melepas kepemilikan di proyek Indonesia Deepwater Development (IDD).

Ternyata, Chevron bukan satu-satunya perusahaan global yang menunjukkan ketertarikan tersebut. Dua raksasa energi lainnya, TotalEnergies (sebelumnya Total SE) dan Shell plc (dulu Royal Dutch Shell), juga disebut tengah menjajaki peluang serupa.

“Mereka (Chevron, Shell, dan Total) telah meminta akses data (disclose data) kepada otoritas migas, baik SKK Migas maupun Ditjen Migas,” ungkap seorang sumber dari Kementerian ESDM kepada ruangenergi.com, Senin (07/07/2025), di Jakarta.

Permintaan akses data ini merujuk pada proses “disclose data hulu migas”, yaitu pengungkapan data eksplorasi dan eksploitasi migas kepada pihak yang berkepentingan, guna mendukung pengambilan keputusan investasi.

Sebagai bagian dari upaya meningkatkan transparansi dan menarik investor, pemerintah melalui Kementerian ESDM dan SKK Migas terus mendorong keterbukaan data hulu migas. Hal ini diwujudkan lewat Peraturan Menteri ESDM No. 7 Tahun 2019 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Data Migas, serta pengembangan platform digital seperti Migas Data Repository (MDR).