Jakarta, ruangenergi.com – Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) didorong untuk menggunakan teknologi ramah lingkungan, pasalnya Pemerintah telah mengatur besaran pajak karbon sebesar Rp 30 per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e).
Besaran tarif menyusul disahkannya UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) di Sidang Paripurna, Kamis (7/10/2021). Semula, tarif pajak karbon diusulkan Rp 75 per kilogram CO2e.
“Tarif Rp 30 per kilogram CO2e diterapkan pada jumlah emisi yang melebihi cap yang ditetapkan,” tutur Menkumham Yasonna Laoly dalam Sidang Paripurna, Kamis (7/10/2021).
Lebih jauh Yasonna mengungkapkan, pemerintah sudah menunjuk industri yang pertama kali akan dikenakan pajak karbon.
Mulai Tahun 2022 sebagai tahap awal, pihaknya bakal menerapkan pajak karbon pada sektor Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batubara.
“Diterapkan pada sektor Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batubara dengan menggunakan mekanisme pajak yang mendasarkan pada batas emisi (cap and tax),” pungkas Yasonna.