Awasi Badan Usaha yang Salurkan BBM Solar, BPH Migas Harus Tegas

Jakarta, Ruangenergi.com – Di tengah “meningkatnya” ekonomi yang diikuti dengan peningkatan penggunaan solar subsidi, maka Badan Pengatur Hilir (BPH) Migas dan Kementerian ESDM perlu melakukan monitor yang ketat dan melekat terus-menerus terkait kemampuan badan usaha yang ditunjuk menyalurkan solar disaat tingginya harga BBM.

Hal ini dikatakan pengamat energi, mu Direktur Eksekutif Pusat Studio Kebijakan Publik (PUSKEPI), Sofyano Zakaria di Jakarta, Senin (11/4/2022).

Seperti diketahui, kuota Solar Subsidi tahun 2022 yang telah ditetapkan sebesar 15,1 juta kiloliter, harus sepenuhnya tersalur ke masyarakat oleh Badan Usaha yang telah ditunjuk oleh Pemerintah walau misalnya harga BBM sedang tinggi.

Dari jumlah tersebut, badan usaha PT Pertamina Patra Niaga ditetapkan menyalurkan solar subsidi sebanyak 14,9 Juta Kilo Liter dan Badan Usaha PT AKR sebesar 186.000 KL atau setara 18,6 miliar liter.

“Jangan sampai terjadi ada badan usaha yang tak sanggup melaksanakan seluruh penyaluran solar subsidi karena tingginya harga BBM sebagaimana yang pernah terjadi di tahun 2019 yang lalu,” kata Sofyano.

Lebih jauh ia menjelaskan, bahwa pada harga jual solar subsidi sebesar Rp 5.150/liter terdapat subsidi tetap Pemerintah yakni sebesar Rp 500./liter sementara harga Keekonomian Solar sekitar Rp 13.000.-/liter. Artinya Badan Usaha Penyalur harus “menalangi” terlebih dahulu selisih poin jual dengan harga keekonomian sekitar Rp 7.800/liter.

“Jadi dibutuhkan modal yang sangat besar buat “menalangi” selisih harga, misalnya saja jika Badan Usaha AKR menyalurkan sebanyak 15.000 KL atau 15.000.000 liter per bulan maka setidaknya per bulan dibutuhkan dana talangan sekitar Rp 117 miliar. Dana talangan ini akan semakin “membengkak” jika selisih harga tersebut terjadi dan bertahan,” tukasnya..

Jika terbukti ada badan usaha yang belum menyalurkan solar sesuai jadwal dan volume yang ditetapkan, maka BPH Migas perlu segera membuat kebijakan untuk mengalihkan kuota solar badan usaha tersebut ke badan usaha lainnya agar tidak terjadi masalah “kekurangan” solar subsidi di masyarakat.

“Kecepatan mengambil sikap dan kebijakan terkait penyaluran solar subsidi yang tengah jadi sorotan publik harusnya menjadi prioritas pihak Pemerintah termasuk BPH Migas sebagai pihak yang punya kewenangan terkait penyaluran BBM di negeri ini khususnya BBM PSO,” pungkasnya.(SF)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *