Jakarta,ruangenergi.com– Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Pelaksanaan Ketentuan Penawaran Participating Interest 10% (Sepuluh Persen) kepada Badan Usaha Milik Daerah di Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi.
Keputusan Menteri ESDM Republik Indonesia Nomor 223.K/MG.01/MEM.M/2022, telah ditandatangani oleh Menteri ESDM Arifin Tasrif.Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 September 2022.Tembusan:
1. Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
2. Inspektur Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
3. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi
4. Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Minyak
dan Gas Bumi
5. Kepala Badan Pengelola Migas Aceh
Ruangenergi.com mendapatkan salinan/copy lampiran Keputusan Menteri ESDM Republik Indonesia Nomor 223.K/MG.01/MEM.M/2022, tanggal 7 September 2022 tentang Pelaksanaan Ketentuan Penawaran Participating Interest 10% (Sepuluh Persen) kepada Badan Usaha Milik Daerah di Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi.
Pelaksanaan Ketentuan Penawaran Participating Interest 10% (Sepuluh Persen) kepada Badan Usaha Milik Daerah di Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi ini dimaksudkan untuk menjelaskan, menjabarkan dan/atau menegaskan hal-hal yang diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest 10% (Sepuluh Persen) pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi (Permen ESDM No 37/2016) sehingga terdapat pemahaman yang sama dalam pelaksanaan penawaran participating interest 10% (sepuluh persen) (PI 10%).
A. Perusahaan Perseroan Daerah dalam Penawaran PI 10% (Pasal 1 angka 6 Permen ESDM No 37/2016) Perusahaan Perseroan Daerah adalah anak perusahaan dari Badan Usaha
Milik Daerah (BUMD) yang didirikan oleh Pemerintah Daerah yang wilayah administrasinya meliputi lapangan yang telah disetujui rencana pengembangan lapangan pertamanya (POD I) dan lapangan eksisting di Wilayah Kerja perpanjangan/alih kelola dengan keikutsertaan sahamnya didasarkan pada pelamparan reservoir sesuai ketentuan peraturan
pemerintah mengenai kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi.
B. Tambahan Waktu Bagi Penyiapan dan Penunjukan BUMD dalam Penawaran PI 10% (Pasal 8 Permen ESDM No 37/2016) Penyiapan dan penunjukan BUMD yang melebihi jangka waktu 1 (satu) tahun berlaku ketentuan
1. Untuk penyiapan dan penunjukan BUMD yang telah melewati jangka waktu 1 (satu) tahun sejak tanggal diterimanya surat Kepala SKK Migas atau BPMA kepada Gubernur, diberikan tambahan jangka waktu selama 60 (enam puluh) hari kalender sejak terbitnya Keputusan Menteri ini untuk Gubemur dapat menunjuk BUMD disertai kelengkapan dokumen.
2. Dalam hal Gubemur belum dapat menunjuk BUMD dan melengkapi dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 1 dikarenakan terdapat permasalahan di luar hal administratif, Gubemur dapat mengajukan permohonan perpanjangan jangka waktu selama 60 (enam puluh) hari kalender.
3. Terhadap jangka waktu sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2, Gubernur dapat mengajukan permohonan perpanjangan jangka waktu kepada SKK Migas atau BPMA untuk 1 (satu) kali perpanjangan paling lama 60 (enam puluh) hari kalender untuk
menyelesaikan kelengkapan dokumen.
4. Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 Gubernur tidak dapat memenuhi kewajiban dimaksud, maka penawaran PI 10% kepada BUMD dinyatakan tertutup.
C. Ketentuan Kebijakan Penawaran PI 10% terkait Lapangan yang Sebagian Area Berada di Atas 12 (Dua Belas) Mil Laut (Pasal 17 Permen ESDM No 37/2016) Dalam hal di:
1. lapangan yang telah mendapatkan persetujuan rencana pengembangan lapangan yang pertama; atau
2. lapangan yang diakui sebagai lapangan eksisting dalam Kontrak Kerja Sama perpanjangan atau alih kelola, terdapat sebagian area yang berada di atas 12 (dua belas) mil laut, maka penawaran PI 10% dapat langsung diberikan kepada Gubernur yang
wilayah administrasinya meliputi sebagian area di bawah 12 (dua belas) mil laut.
D. Ketentuan Pelaksanaan Penawaran PI 10% terkait Kontrak Kerja Sama yang Mengatur Penawaran PI 10% Kepada BUMD yang telah Ada Sebelum Permen’ ESDM No 37/2016 dan Belum Dilaksanakan Penawaran PI 10% (Pasal 21 Permen ESDM No 37/2016)
Terhadap Kontraktor:
1. yang telah mendapat persetujuan rencana pengembangan lapangan yang pertama kali (POD I) sebelum terbitnya Permen ESDM No 37/2016; atau
2. yang Kontrak Kerja Sama perpanjangan atau alih kelola telah berlaku efektif sebelum terbitnya Permen ESDM No 37/2016, yang di dalam Kontrak Kerja Samanya terdapat pengaturan mengenai penawaran PI 10% dan belum dilaksanakan penawarannya kepada BUMD, berlaku ketentuan:
a. Kontraktor wajib menawarkan PI 10% dengan konsep perhitungan ke depan {point forward) kepada BUMD sesuai Permen ESDM No 37/2016, dalam jangka waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari kalender sejak Keputusan Menteri ini ditetapkan.
b. Dalam hal Kontraktor mengalami penurunan keekonomian sebagai akibat pelaksanaan penawaran PI 10%, Kontraktor dapat menyampaikan permohonan perbaikan ketentuan dalam KontrakKerja Sama kepada Menteri melalui SKK Migas atau BPMA dalam jangka waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari kalender sejak Keputusan Menteri ini ditetapkan.
c. Permohonan perbaikan ketentuan dalam Kontrak Kerja Sama diajukan dengan- melampirkan hasil evaluasi pengaruh penawaran PI 10% terhadap keekonomian dan usulan perbaikan ketentuan dalam Kontrak Kerja Sama yang diperlukan guna menjaga keutuhan keekonomian Kontraktor agar sama dengan kondisi sebelum PI 10% masuk,
d. Setelah adanya putusan Menteri terhadap perbaikan ketentuan dalam Kontrak Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada huruf b, Kontraktor wajib menawarkan PI 10% kepada BUMD sesuai Permen ESDM No 37/2016, dalam jangka waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari kalender setelah tanggal surat penyampaian SKK Migas kepada Kontraktor atas putusan Menteri tersebut.
e. Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada huruf a atau huruf d Kontraktor tetap tidak melaksanakan kewajiban penawaran PI 10%, SKK Migas atau BPMA memberikan rekomendasi terkait perubahan ketentuan dalam Kontrak Kerja Sama yang akan ditetapkan oleh Menteri.
E. Kontrak Kerja Sama yang Tidak Wajib Melakukan Penawaran PI 10%
1. Kontrak Kerja Sama yang tidak mengatur penawaran PI 10% yang telah ada sebelum Permen ESDM No 37/2006, tetap berlaku sampai berakhirnya Kontrak Kerja Sama tersebut.
2. Terhadap Kontraktor yang telah melakukan penawaran PI 10% kepada BUMD sebelum terbitnya Keputusan Menteri ini, tetapi BUMD telah menyampaikan surat penolakan secara tertulis, penawaran PI 10% kepada BUMD dinyatakan tertutup.
F. Proses Akses Data yang Belum Selesai dan Batas Waktu Pengajuan Permohonan Pengalihan PI 10% Bagi Permohonan yang Belum Diajukan (Pasal 9 ayat (4) dan ayat (5), Pasal 14, dan Pasal 15 Permen ESDM No 37/2016) Untuk Kontraktor yang telah menyampaikan penawaran PI 10% dan BUMD yang telah menyampaikan pernyataan minat dan kesanggupan untuk menerima penawaran PI 10%, berlaku ketentuan:
1. Terhadap proses akses (pembukaan) data yang belum diselesaikan setelah lampaunya jangka waktu 180 (seratus delapan puluh) hari kalender sejak disampaikannya pernyataan minat dan kesanggupan, agar para pihak dapat menyelesaikan permasalahan akses (buka) data dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari kalender sejak Keputusan
Menteri ini ditetapkan.
2. Terhadap proses pengalihan PI 10% {farm in farm out) yang belum diajukan permohonannya, agar Kontraktor menyelesaikan perjanjian pengalihan PI 10% yang dibuat dihadapan notaris beserta kelengkapan dokumen lainnya (untuk Perjanjian Operasi/JOA diselesaikan oleh para Pihak setelah disetujuinya pengalihan PI 10% oleh Menteri) dan menyampaikan permohonan pengalihan PI 10% kepada Menteri melalui SKK Migas atau BPMA dengan jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari kalender sejak Keputusan Menteri ini ditetapkan. Dikecualikan dari ketentuan huruf E angka 1, Kontraktor yang telah
menyampaikan penawaran PI 10% yang didasarkan pada surat pernyataan
kesanggupan penawaran PI 10% kepada BUMD prosesnya tetap
dilanjutkan dan diberlakukan ketentuan pada huruf F ini.
G. Pengawasan dan Pengendalian Penawaran atau Pelaksanaan PI 10 % (Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 15 Permen ESDM No 37/2016)
1. SKK Migas atau BPMA melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap penawaran atau pelaksanaan PI 10 %.
2. Dalam hal berdasarkan pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada angka 1 terdapat kondisi yang mempengaruhi kelanjutan operasi di Wilayah Kerja antara lain:
1) revisi POD;
2) usulan perbaikan ketentuan Kontrak Keija Sama akibat
pelaksanaan penawaran PI 10%;
3) usulan terminasi Kontrak Kerja Sama; dan/atau
4) usulan unitisasi,
SKK Migas atau BPMA dapat melakukan penundaan proses PI 10% setelah menerima permohonan secara tertulis dari Kontraktor dan melaporkan kepada Menteri.
3. Penundaan sebagaimana dimaksud pada angka 2 dilakukan sampai terdapat putusan Pemerintah terhadap revisi POD, usulan perbaikan ketentuan Kontrak Kerja Sama akibat pelaksanaan penawaran PI 10%, usulan terminasi Kontrak Kerja Sama, dan/atau usulan unitisasi dimaksud.
4. Dalam hal berdasarkan pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada angka 1 diketahui terdapat pihak yang menghambat proses akses (pembukaan) data atau permohonan pengalihan PI 10% sebagaimana dimaksud huruf F angka 1 dan angka 2, SKK Migas atau BPMA memberikan rekomendasi kepada Menteri berupa usulan
tindakan penyelesaian atau sanksi.