BPH Migas

Badan Pengatur Hilir Migas Akan Menuntaskan Pending Matters Bidang Gas Bumi

Twitter
LinkedIn
Facebook
WhatsApp

Jakarta,Ruangenergi.com-Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (Bph Migas) akan menuntaskan pending matters bidang gas bumi seperti penetapan toll fee atas ruas-ruas pipa gas yang belum ada toll fee serta hak khusus.

Ada 7 ruas yang akan diselesaikan oleh Bph Migas di tahun 2021 ini dan segera mendapatkan penetapan toll fee dan hak khusus.

” Pending matters : 1.Ruas Muara karang-Muara Tawar. 2.Ruas Duri Dumai.3. Ruas Gresik-Semarang
4.Ruas Bumi Siak.5. Ruas Belawan KIM KEK. 7.Ruas Kuala Tanjung. Ini semua masih baru dan akan Bph Migas bahas. Targetnya di Februari 2021 ini kita bahas. Belum ada angka sama sekali, baru mulai pengumpulan data Capex dan sebagainya. Karena rencana induk (renduk) belum selesai, maka pertimbangan BPH menjadi penting dalam upaya mendukung BU dalam berniaga atau mengangkut gas. Kita akan adakan sosialisasi ke seluruh BU bidang gas agar dapat dipahami oleh mereka,” kata Anggota Komite Bph Migas Jugi Prajogio kepada ruangenergi.com,Senin (11/01/2021) di Jakarta.

Jugi menambahkan, Bph Migas juga sedang melakukan penyesuaian aturan tentang harga Jargas untuk RT2/PK2, ini mrpkan penyempurnaan terhadap aturan BPH Migas yang berlaku saat ini yaitu aturan BPH tahun 2011.

Bph Migas,lanjutnya,melakukan sosialisasi pertimbangan BPH dalam rangka mendukung upaya BU dalam berniaga atau mengangkut gas. Termasuk melakukan sosialisasi aturan BPH terkait cadangan bbm operasional. Juga melakukan upaya sinergitas dengan PT Pertamina (Persero) dalam rangka progran langit biru