Jakarta Pusat, Jakarta, ruangenergi.com-Pemerintah Indonesia mengambil langkah bersejarah untuk mengubah status puluhan ribu sumur minyak yang selama ini dikelola secara informal oleh masyarakat menjadi sumber kesejahteraan yang legal dan berkelanjutan. Melalui sebuah kebijakan baru, pintu kini terbuka lebar bagi Koperasi, UMKM, dan BUMD untuk mengelola sumber daya alam di tanah mereka sendiri, mengakhiri era ketidakpastian hukum dan membuka babak baru kemandirian ekonomi daerah.
Langkah strategis ini dipimpin langsung oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, yang mengorkestrasi rapat koordinasi tingkat tinggi pada Kamis (9/10/2025) di Jakarta. Rapat ini mengumpulkan 15 kementerian/lembaga terkait, pemerintah dari enam provinsi dan sembilan kabupaten, serta Direktur Utama PT Pertamina (Persero), menandakan keseriusan pemerintah dalam merealisasikan program pro-rakyat ini.
Dasar dari gebrakan ini adalah Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025, yang dirancang untuk menata kelola sumur-sumur minyak rakyat agar lebih aman, tertib, dan produktif.
“Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 itu kan penguasaan dan pengelolaan kekayaan sumber daya alam ini harus sebesar-besarnya untuk rakyat. Selama ini usaha rakyat sudah ada sumur-sumurnya, tapi mereka nggak punya legal. Mohon maaf, kadang-kadang dikejar oleh oknum-oknum,” ujar Bahlil dalam konferensi pers usai rapat. “Maka dengan Permen ini, semuanya sudah bisa kita lakukan.”
Menjadikan Warga Lokal Tuan di Negeri Sendiri
Prinsip utama dari kebijakan ini adalah menjadikan masyarakat lokal sebagai aktor utama. Kementerian ESDM telah menginventarisasi sekitar 45.000 sumur di enam provinsi—Aceh, Sumatera Utara, Jambi, Sumatera Selatan, Jawa Tengah, dan Jawa Timur—yang siap dikelola oleh entitas bisnis lokal.
Bahlil dengan tegas menekankan bahwa penunjukan pengelola harus berasal dari bawah, melalui rekomendasi kepala daerah, untuk memastikan manfaat ekonomi benar-benar dirasakan oleh masyarakat setempat.
“Kita ingin menjadikan orang daerah menjadi tuan di negerinya sendiri. Jadi biarkan orang daerah sendiri yang mengurus,” tegas Bahlil. “Tidak boleh UMKM Jakarta, tidak boleh koperasi Jakarta.”
Dukungan penuh datang dari Kementerian Koperasi dan UKM. Menteri Maman Abdurrahman menyatakan pihaknya siap memberikan pendampingan dan pembinaan untuk memastikan usaha kecil dan menengah di daerah dapat tumbuh dan berkontribusi maksimal terhadap perekonomian lokal.
Harapan Baru dari Daerah dan Komitmen Pertamina
Kebijakan ini disambut hangat oleh para pemimpin daerah. Gubernur Jambi, Al Haris, mengungkapkan bahwa legalisasi ini membawa harapan besar untuk mengatasi masalah kronis seperti kebakaran dan pencemaran limbah akibat pengeboran ilegal yang selama ini mengancam keselamatan warga.
Dari sisi hilir, komitmen penyerapan hasil produksi datang dari raksasa energi nasional, PT Pertamina (Persero). Direktur Utama Simon Aloysius Mantiri menyatakan kesiapan Pertamina untuk membeli minyak mentah dari sumur-sumur rakyat dengan harga kompetitif, yaitu 80% dari harga minyak mentah Indonesia (ICP), dan menjanjikan proses pembayaran yang cepat.
Dengan aturan main yang jelas, jaminan pasar dari Pertamina, serta dukungan penuh dari pemerintah pusat hingga daerah, program ini diharapkan tidak hanya meningkatkan produksi migas nasional, tetapi juga menciptakan lapangan kerja, menggerakkan roda ekonomi, dan yang terpenting, mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.