Jakarta, ruangenergi.com- Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (MESDM) Bahlil Lahadalia memperpanjang masa penugasan Teuku Mohamad Faisal sebagai Kepala Badan Pengelola Minyak dan Gas Aceh (BPMA) dengan masa jabatan perpanjangan selama 1 (satu) tahun sejak 25 November 2024 lalu.
Informasi yang didapat ruangenergi.com, Menteri Bahlil mengeluarkan SK Nomor 304.K/KP.05/MEM.S/2024 tentang Pemberhentian dan Perpanjangan Kepala Badan Pengelola Minyak dan Gas Bumi Aceh. SK tersebut diteken pada 25 November 2024 di Jakarta.
SK sepanjang dua halaman itu memuat tiga poin penting, yaitu:
1). Memberhentikan dengan hormat Teuku Mohamad Faisal, S.T., M.M., dari jabatannya sebagai Kepala Badan Pengelola Migas Aceh terhitung mulai tanggal 24 November 2024, dengan ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya selama memangku jabatan tersebut.
2). Mengangkat kembali Teuku Mohamad Faisal, S.T., M.M., sebagai Kepala Badan Pengelola Migas Aceh terhitung mulai tanggal 25 November 2024.
3). Masa jabatan Kepala Badan Pengelola Migas Aceh adalah selama satu tahun atau sampai dengan ditetapkannya pejabat definitif.
Dalam catatan ruangenergi.com, ada 18 (delapan belas) nama dinyatakan lolos dalam seleksi Calon Kepala Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) yang ditetapkan oleh Panitia Seleksi Pemilihan.
Keputusan tersebut tertuang dalam surat pengumuman yang disampaikan oleh Tim Pansel bernomor 02.12-2024 tanggal 5 Desember 2024. Berikut nama-nama yang dinyatakan lolos seleksi:
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Tim Pansel Seleksi Kepala BPMA, Muhammad Diwarsyah dalam keterangannya di Banda Aceh, Jumat (6/12/2024).
Untuk selanjutnya, , nama-nama yang telah ditetapkan lulus tahapan administrasi, akan mengikuti ujian tes uji psikotes yang akan dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2024.
Kemudian, pada tanggal 10 dan 11 Desember 2024, diselenggarakan tes wawancara. Para peserta diwajibkan menyampaikan makalah tentang pokok-pokok pikiran untuk kemajuan BPMA.