Listrik

Bahlil Terbitkan Kepmen Grid Code Sistem Tenaga Listrik Batam dan Bintan

Twitter
LinkedIn
Facebook
WhatsApp

Jakarta, ruangenergi.com- Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (MESDM) Bahlil Lahadalia menerbitkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 316.K/TL.01/MEM.L/2024 tentang Grid Code Sistem Tenaga Listrik Batam dan Bintan.

Ditetapkan di Jakarta, 29 November 2024 dengan tembusan kepada Wakil Mesdm, Sekjen, Irjen, Dirjen Ketenagalistrikan, Dirjen EBTKE, Dirut PT PLN (Persero) dan Dirut PT Pelayanan Listrik Nasional Batam.

Untuk melaksanakan Grid Code, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral membentuk komite manajemen grid code.

Menariknya, dalam Kepmen ini disebutkan bahwa Grid Code diterbitkan dan diberlakukan dalam bahasa Indonesia. Kata “tertulis” dalam Grid Code mengandung pengertian dengan mesin ketik, printer, litografi, faksimile, dan cara lain mereproduksi kata yang jelas terbaca dan permanen, serta cara yang disetujui oleh pengelola operasi sistem dengan pengiriman melalui link komputer ke komputer (LAN atau email).

Mengutip JDIH KESDM, dijelaskan Grid Code Sistem Tenaga Listrik Batam dan Bintan, yang selanjutnya disebut Grid Code, merupakan serangkaian ketentuan, persyaratan, dan standar yang bersifat dinamis dan adaptif untuk memastikan jaringan sistem tenaga listrik Batam dan Bintan yang aman, andal, dan efisien dalam memenuhi peningkatan kebutuhan penyediaan tenaga listrik.

Grid Code disusun berdasarkan kondisi struktur sistem tenaga listrik Batam dan Bintan saat ini untuk diberlakukan kepada:
1. pelaku usaha penyediaan tenaga listrik, yang selanjutnya disebut pelaku usaha, atau pemakai jaringan sistem tenaga listrik, yang selanjutnya disebut pemakai jaringan; dan
2. konsumen tenaga listrik, pada sistem tenaga listrik Batam dan Bintan. Pelaku usaha atau pemakai jaringan dan konsumen tenaga listrik pada sistem tenaga listrik Batam dan Bintan terdiri atas:
1. PT Pelayaan Listrik Nasional Batam yang selanjutnya disebut PT PLN Batam;
2. PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) yang selanjutnya disebut PT PLN (Persero);
3. pengelola operasi sistem PT PLN Batam yang selanjutnya disebut pengelola operasi sistem;
4. pengelola transmisi PT PLN Batam;
5. pengelola transmisi PT PLN (Persero);
6. pengelola pembangunan PT PLN Batam;
7. pengelola pembangunan PT PLN (Persero);
8. pengelola pembangkit dan/atau pengembang pembangkit listrik;
9. pengelola distribusi PT PLN Batam;
10. pengelola distribusi PT PLN (Persero);
11. konsumen tenaga listrik yang instalasinya secara langsung tersambung ke jaringan tegangan menengah dan tegangan tinggi; dan
12. pelaku usaha atau pemakai jaringan dan konsumen tenaga listrik dengan perjanjian khusus termasuk kerja sama operasi (KSO).

Pelaku usaha atau pemakai jaringan dan konsumen tenaga listrik pada sistemtenaga listrik Batam dan Bintan harus memenuhi semua ketentuan dalam Grid Code sebagai dasar dalam perencanaan, pembangunan, pengembangan, penyambungan, dan pengoperasian pembangkit tenaga listrik dan jaringan tenaga listrik yang dimiliki. Selain itu, ketentuan dalam Grid Code memberikan kejelasan mengenai hak dan tanggung jawab masing-masing pelaku usaha atau pemakai jaringan dan konsumen tenaga listrik pada sistem tenaga listrik Batam
dan Bintan.

Perjanjian atau kontrak pelaku usaha atau pemakai jaringan dan konsumen tenaga listrik yang telah tersambung ke jaringan dengan PT PLN Batam yang ditandatangani sebelum pemberlakuan Grid Code ini harus disesuaikan dengan Grid Code ini paling lambat 3 (tiga) tahun terhitung sejak Keputusan Menteri ini ditetapkan.

Dalam hal pelaku usaha atau pemakai jaringan dan konsumen tenaga listrik yang telah tersambung ke jaringan berpendapat bahwa penyesuaian terhadap ketentuan Grid Code ini tidak dapat dilakukan karena alasan teknis atau alasan lain, pelaku usaha atau
pemakai jaringan dan konsumen tenaga listrik melaporkan kepada KMGC paling lambat 2 (dua) tahun terhitung sejak Keputusan Menteri ini ditetapkan untuk menentukan solusi yang dapat diterapkan guna memenuhi persyaratan dalam Grid Code.

Dalam hal pelaku usaha atau pemakai jaringan dan konsumen tenaga listrik belum tersambung ke jaringan namun telah menandatangani perjanjian atau kontrak dengan PT PLN Batam sebelum pemberlakuan Grid Code ini, perjanjian atau kontrak harus disesuaikan dengan ketentuan Grid Code ini paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak Keputusan Menteri ini ditetapkan.

Dalam hal pelaku usaha atau pemakai jaringan dan konsumen tenaga listrik yang belum tersambung ke jaringan namun telah menandatangani perjanjian atau kontrak berpendapat bahwa penyesuaian terhadap ketentuan Grid Code ini tidak dapat dilakukan karena alasan teknis atau alasan lain, pelaku usaha atau pemakai jaringan dan konsumen tenaga listrik melaporkan kepada KMGC paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak Keputusan Menteri ini ditetapkan untuk mengembangkan rencana implementasi guna memastikan keberlanjutan kepatuhan dengan Grid Code ini.

KMGC mengevaluasi laporan yang disampaikan oleh pelaku usaha
atau pemakai jaringan dan konsumen tenaga listrik. Jika dianggap
perlu, dilakukan pembahasan dengan pelaku usaha atau pemakai
jaringan, konsumen tenaga listrik, dan pengelola operasi sistem
untuk memutuskan apakah pelaku usaha atau pemakai jaringan
dan konsumen tenaga listrik dapat terus tersambung ke jaringan.

Sejak pemberlakuan Grid Code ini sampai dengan tercapai
kesepakatan operasional yang baru, ketentuan dalam PJBL yang
sudah ada digunakan sebagai acuan operasional.