Bayang-Bayang Pailit PT Dua Kuda Indonesia, Investor Asing Mulai Bertanya: Seberapa Aman Berinvestasi di Indonesia?

Twitter
LinkedIn
Facebook
WhatsApp

Jakarta, ruangenergi.com – Kepastian hukum menjadi salah satu pertimbangan utama investor ketika memutuskan menanamkan modalnya di sebuah negara. Karena itu, setiap perkara hukum yang menyangkut perusahaan asing berpotensi menjadi perhatian, bukan hanya bagi perusahaan yang bersangkutan, tetapi juga bagi dunia investasi secara lebih luas.

Hal inilah yang kini menjadi sorotan dalam perkara kepailitan PT Dua Kuda Indonesia, anak usaha perusahaan publik asal Tiongkok, Zanyu Technology Group Co., Ltd.

Kasus tersebut mencuat setelah Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menjatuhkan putusan pailit terhadap PT Dua Kuda Indonesia. Padahal, berdasarkan keterangan dalam press release perusahaan, perseroan disebut masih menjalankan kegiatan operasional secara normal, memiliki kapasitas produksi besar, serta mencatatkan kinerja ekspor yang stabil.

Situasi ini kemudian memunculkan pertanyaan lebih besar: bagaimana dampaknya terhadap kepercayaan investor asing terhadap sistem hukum dan iklim investasi Indonesia?

Kepailitan di Tengah Perusahaan yang Disebut Solven

Perkara tersebut tidak hanya menjadi persoalan antara perusahaan dan para krediturnya. Gelombang keberatan juga datang dari manajemen, kuasa hukum, hingga para pekerja.

Kuasa hukum PT Dua Kuda Indonesia dari ATS Law Firm bahkan menyoroti kondisi daftar kreditur dalam perkara tersebut. Salah satu pihak pemohon disebut justru memiliki kewajiban utang kepada PT Dua Kuda Indonesia berdasarkan putusan pengadilan di Tiongkok.

Kuasa hukum PT Dua Kuda Indonesia, Achmad Taufan Soedirdjo, menilai perkara tersebut menunjukkan pentingnya memastikan instrumen kepailitan tidak digunakan dengan cara yang justru menghancurkan nilai ekonomi perusahaan yang masih berjalan.

“Ini adalah contoh nyata bagaimana penyalahgunaan hukum kepailitan dapat menjadi senjata pemusnah nilai ekonomi. Klien kami adalah perusahaan sehat, solvent, dan beroperasi normal,” ujar Taufan dalam keterangan resminya.

Dampaknya bahkan disebut merembet hingga pasar modal Tiongkok. Saham induk PT Dua Kuda Indonesia, Zanyu Technology Group Co., Ltd., dilaporkan sempat mengalami tekanan hingga menyentuh batas bawah atau auto reject bawah akibat kepanikan investor.

Alarm bagi Investor Asing

Bagi investor global, persoalan hukum bukan sekadar perkara menang atau kalah di pengadilan. Yang jauh lebih penting adalah apakah sistem hukum mampu memberikan kepastian, konsistensi, dan perlindungan terhadap kegiatan usaha.

Kasus PT Dua Kuda Indonesia pun dinilai berpotensi menjadi perhatian komunitas bisnis internasional karena perusahaan yang disebut masih solven, beroperasi dan mempekerjakan tenaga kerja lokal harus menghadapi proses kepailitan.

Terlebih, Indonesia saat ini terus membutuhkan investasi asing untuk memperkuat pertumbuhan ekonomi.

Karena itu, penegakan hukum yang adil dan memberikan kepastian menjadi semakin penting. Jangan sampai sebuah perkara korporasi justru menimbulkan persepsi negatif terhadap iklim investasi Indonesia.

“Jangan sampai hukum kita menjadi introspeksi buruk bagi dunia internasional. Kami adalah perusahaan investasi yang sangat dibutuhkan,” tegas Taufan.

Going Concern Jadi Kunci

Persoalan berikutnya adalah bagaimana menjaga perusahaan tetap beroperasi selama proses hukum berlangsung.

Dalam kasus PT Dua Kuda Indonesia, izin going concern dari Hakim Pengawas diharapkan dapat mempertahankan nilai perusahaan. Namun, berdasarkan keterangan perusahaan, pelaksanaannya disebut masih menghadapi hambatan administratif di tingkat kurator.

Jika kegiatan produksi berhenti, dampaknya bisa jauh lebih luas. Rantai pasok ekspor berpotensi terganggu, nilai aset perusahaan dapat tergerus, dan pada akhirnya kepentingan seluruh pihak—termasuk kreditur—bisa ikut terdampak.

Ada pula persoalan tenaga kerja.

Lebih dari 1.060 pekerja disebut menggantungkan kehidupan mereka pada keberlangsungan operasional pabrik PT Dua Kuda Indonesia. Aksi damai yang berulang kali dilakukan para pekerja di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjadi gambaran keresahan mereka terhadap masa depan pekerjaan dan kepastian hukum.

Pada akhirnya, perkara PT Dua Kuda Indonesia bukan hanya berbicara mengenai satu perusahaan.

Kasus ini menyentuh pertanyaan yang jauh lebih besar: sejauh mana kepastian hukum mampu menjaga kepercayaan investor asing sekaligus melindungi keberlangsungan perusahaan, pekerja, aset, dan kegiatan ekonomi?

Jawaban atas pertanyaan tersebut akan menjadi penting, bukan hanya bagi PT Dua Kuda Indonesia, tetapi juga bagi wajah iklim investasi Indonesia di mata dunia.