Bebani Warga, EWI: Evaluasi Ulang Pergub Sumut No 1/2021 Tentang PBBKB

Twitter
LinkedIn
Facebook
WhatsApp

Jakarta, Ruangenergi.com – Energy Watch Indonesia (EWI) mendesak Gubermur Sumatera Utara (Sumut), Edy Rahmayadi untuk melakukan evaluasi ulang atau bahkan mencabut Keputusan Gubernur No 1 Tahun 2021 tentang Pengaturan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) .

“SK tersebut perlu dievaluasi atau sekalian dicabut agar harga jual BBM Non Subsidi tidak membebani masyarakat di Sumut saat ini. Ada saatnya nanti dinaikkan ketika ekonomi sudah normal,” kata Direktur Eksekutif EWI, Ferdinand Hutahean kepada wartawan di Jakarta, Senin (05/4/2021).

Seperti diketahui, beberapa hari terakhir publik khususnya di Sumatera Utara dikagetkan dengan kenaikan harga jual BBM Non Subsidi di tengah gencarnya kampanye langit biru dengan salah satu programnya adalah penghapusan penggunaan Bahan Bakar jenis Premium yang oktan rendah dan beralih ke BBM jenis Pertalite dengan oktan lebih baik.

“Program langit biru ini adalah bagian dari program dunia untuk mengurangi karbon buangan hasil pembakaran Bahan Bakar dari kendaraan yang memamg mencemari udara sangat tinggi,” ujarnya.

Namun, kata Ferdinand, kesuksesan program ini kemudian menjadi dipertanyakan karena mendadak terjadi kenaikan harga jual BBM Non Subsidi di Sumatera Utara sebagai dampak dari Keputusan Gubernur No 1 Tahun 2021 tentang Pengaturan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.

“Tampaknya Gubernur tak memiliki lagi ide lain untuk mengisi kas daerah yang memang pasti terganggu di tengah pandemi covid ini. Gubernur sepertinya juga gagal paham bahwa PBBKB itu adalah pajak yang dikutip dari konsumen dan dimasukkan dalam salah satu komponen perhitungan penentuan harga pokok bahan bakar,” paparnya.

Lebih jauh ia mengatakan, bahwa PBBKB itu bukan pajak yang menjadi kewajiban Pertamina kepada daerah tapi kewajiban konsumen dan Pertamina hanya memungut saja.

“Karena beliau sepertinya kurang paham jadi tak merasa khawatir untuk menaikkan PBBKB yang berakibat kenaikan harga jual BBM di Sumut. Dan ini akan berdampak ekonomi kepada masyarakat pengguna BBM yang saat ini sedang terbeban ekonominya akibat pandemi covid-19,” tukasnya.

“Ironisnya rakyat yang juga tidak paham, tentu akan menyalahkan Pertamina dan pemerintah pusat sebagai biang kerok kenaikan harga BBM ini padahal bukan. Penyebabnya adalah Keputusan Gubernur yang gagal paham tentang PBBKB,” pungkasnya.(Red)