Begini Isi Rancangan Permen ESDM tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Migas

Twitter
LinkedIn
Facebook
WhatsApp

Jakarta Pusat, Jakarta, ruangenergi.com- Rancangan Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi siap untuk diterbitkan dan ditandatangani oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia dalam waktu dekat ini.

Ditargetkan Permen ESDM itu akan terbit sekitar akhir April 2025 mendatang. Saat ini Permen ESDM tersebut masih dalam proses harmonisasi lintas Kementerian/Lembaga dengan adanya Surat Sekjen KESDM tertanggal 13 Maret 2025 yang meminta tanggapan dan sinkronisasi.

Ruangenergi.com membaca salinan (copy) dari isi Permen ESDM tersebut, sebagai berikut:

Sumur Tua adalah sumur-sumur Minyak Bumi yang dibor sebelum tahun 1970 dan pernah diproduksikan serta terletak pada lapangan yang tidak diusahakan pada suatu Wilayah Kerja yang terikat Kontrak Kerja Sama dan tidak diusahakan lagi oleh Kontraktor.

Sumur Idle adalah sumur produksi dan/atau sumur injeksi minyak dan/atau gas bumi dengan kriteria yaitu pernah memproduksikan Minyak Bumi pada seluruh lapisan reservoir didalamnya dan dinyatakan tidak aktif paling sedikit 6 (enam) bulan, bukan termasuk kategori Sumur Tua, dan tidak termasuk dalam rencana kerja Kontraktor pada tahun berjalan dan 1 (satu) tahun berikutnya.

Lapangan/Struktur Idle adalah lapangan/struktur pada Wilayah Kerja dengan kriteria yaitu lapangan yang selama 2 (dua) tahun berturut-turut tidak diproduksikan dan tidak ada rencana kerja dalam 2 (dua) tahun ke depan, atau lapangan dengan rencana pengembangan lapangan (Plan of Development/POD) selain rencana pengembangan lapangan pertama (POD I) yang tidak dikerjakan selama 2 (dua) tahun berturut-turut dan tidak ada rencana kerja dalam 2 (dua) tahun ke depan, atau striktur pada Wilayah Kerja tahap eksploitasi yang t elah mendapat status temuan (discovery), namun tidak dikerjakan selama 3 (tiga) tahun berturut-turut dan tidak ada rencana kerja dalam 2 (dua) tahun ke depan.

Penyelenggaraan Kerja Sama Dalam Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi minyak dan Gas Bumi. Di dalam Bab II pasal 2 Permen ini, disebutkan kontraktor dapat melakukan kerja sama dalam pengelolaan bagian Wilayah Kerja untuk mendukung peningkatan produksi Minyak dan Gas Bumi.

Kerja sama yang dimaksud adalah kerja sama operasi dan/atau teknologi, kerja sama produksi Sumur Minyak BUMD/Koperasi, kerja sama pengusahaan penambangan Minyak Bumi pada Sumur Tua, atau kerja sama lainnya.

Bentuk kerja sama lainnya, merupakan kerja sama yang dilaksanakan Kontraktor dengan Mitra secara business to business dengan persetujuan Kepala SKK Migas atau Kepala BPMA sesuai kewenangannya.

Menariknya, dalam Permen ini diatur kerja sama operasi dan/atau teknologi. Kontraktor dapat melakukan kerja sama operasi dan/atau teknologi dengan Mitra untuk mendukung peningkatan produksi Minyak dan Gas Bumi, kerja sama operasi dan/atau teknologi pada: Sumur Idle, sumur produksi, lapangan/struktur idle, dan/atau lapangan/struktur berproduksi. Kerja sama yang dimaksud di sini adalah berdasarkan perjanjian kerja sama operasi dan/atau teknologi antara Kontraktor dan Mitra.

Lingkup kegiatan kerja sama operasi dan/atau teknologi untuk mendukung peningkatan produksi Minyak dan Gas Bumi pada Sumur Idle dan sumur berproduksi sebagaiman dimaksud meliputi; evaluasi subsurface dans urface, kegiatan perawatan sumur, re-opening, stimulasi, kegiatan kerja ulang dan pindah lapisan, deepening, sidetrack, secondary recovery, tertiary recovery, injeksi air ke sumur injeksi, pengelolaan hasil produksi Minyak dan Gas Bumi termasuk pengelolaan limbah sampai titik serah, dan/atau kegiatan lainnya.

Lingkup kegiatan kerja sama operasi dan/atau teknologi untuk mendukung peningkatan produksi Minyak dan Gas Bumi pada Lapanga/Struktur Idle dan lapangan/struktur berproduksi sebagaimana dimaksud meliputi evaluasi subsurface dan surface; pemboran vertikal atau horizontal, fracturing, multi stage fracturing, secondary recovery, tertiary recovery, injeksi air ke sumur injeksi, pengelolaan hasil produksi Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi termasuk pengelolaan limbah sampai titik serah dan/atau kegiatan lainnya. Kegiatan lainnya, ditetapkan lebih lanjut oleh Kepala SKK Migas atau Kepala BPMA sesuai kewenangannya. Lingkup kegiatan sebagaimana dimaksud, dilaksanakan berdasarkan hasil evaluasi dan pertimbanga teknis Kontraktor dan/atau SKK Migas atau BPMA sesuai kewenangannya.

Mitra yang melakukan kerja sama operasi dan/atau teknologi dengan Kontraktor merupakan badan usaha atau bentuk usaha tetap yang memenuhi persyaratan aspek; administratif, teknis, dan keuangan dan imbalan jasa.

Persyaratan aspek administrasi sebagaimana mana dimaksud, meliputi akta pendiran badan usaha atau bentuk usaha tetap dan perubahannya yang telah mendapatkan pengesahan dari instansi yang berwenang, nomor induk berusaha (NIB), dan surat pernyataan tertulis di atas meterai mengenai kesanggupan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Persyaratan aspek teknis sebaigaimana dimaksud meliputi akses terhadap teknologi, kemampuan dan pengalaman dalam mendukung Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, rencana kerja dan biaya, rencana penerapan standar dan mutu, kaidah keteknikan yang baik (good engineering practices), keselamatan dan kesehatan kerja, serta pengelolaan lingkungan hidup.

Persyaratan aspek keuangan dan imbalan jasa sebagaimana dimaksud, meliputi: kemampuan keuangan dan/atau akses terhadap pembiayaan, dan besaran imbalan jasa yang efisien.

Permen ini mengatur besaran imbalan jasa untuk Sumur Idle dan sumur berproduksi ditetapkan dengan formula: Imbalan jasa untuk Mitra = alpha (%) x Harga Minyak Mentah Indonesia x Kurs Tengah Dollar rata-rata per bulan x Volume Minyak Mentah.

Alpha sebagaimana dimaksud ditetapkan paling tinggi sebesar 70% (tujuh puluh persen) dan berlaku untu Kontrak Kerja Sama skema Cost Recovery.

Volume minyak mentah sebagaimana dimaksud merupakan besaran jumlah minyak mentah yang diserahkan pada titik serah dan memenuhi spesifikasi tertentu.

Mitra mengajukan penawaran alpha sebagaimana dimaksud, lebih rendah dari 70% (tujuh puluh persen), menjadi pertimbangan positif pada penilaian aspek keuangan dan imbalan jasa. Adapun besaran imbalan jasa sebagaimana dimaksud, dapat diberlakukan pada Kontrak Kerja Sama pada skema Gross Split dengan penyesuaian bagi hasil bagian Kontraktor menjadi sebesar 89% (delapan puluh sembilan persen).

Penyesuaian bagi hasil bagian Konrtaktor pada Kontrak Kerja Sama skema Gross Split sebagaimana dimaksud, hanya diberlakukan terhadap peningkatan produksi Minyak dan Gas Bumi dari kerja sama operasi dan/atau teknologi sebagaimana dimaksud pada pasal 3.

Besaran imbalan jasa untuk Lapangan/Struktur Idle sebagaimana dimaksud dan lapangan/struktur berproduksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d, ditetapkan sebesar 85% (delapan puluh lima persen) dari besaran bagi hasil bagian Kotraktor dalam syarat dan ketentuan Kontrak Kerja Sama skema cost recovery antara Pemerintah dan Kontraktor (bagi hasil after tax).

Dalam hal Mitra mengajukan imbalan jasa sebagaimana dimaksud, lebih rendah dari 85% (delapan puluh lima persen), menjadi pertimbangan positif pada penilaian aspek keuangan dan imbalan jasa sebagaiman dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) huruf b.

Besaran imbalan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberlakukan pada Kontrak Kerja Sama skema gross split dengan penyesuaian bagi hasil bagian Kontraktor menjadi sebesar 89% (delapan puluh sembilan persen).

Penyesuaian bagi hasil bagian Kontraktor pada Kontrak Kerja Sama Skema Gross Split sebagaimana dimaksud, hanya diberlakukan terhadap peningkatan produksi Minyak dan Gas Bumi dari kerja sama operasi dan/atau teknologi sebaiaman dimaksud dalam Pasal 3.

-Bersambung