Begini Keputusan Gubernur Riau tentang Penetapan Lokasi Pembangunan Infrastruktur Proyek Steamflood Rantaubais

Twitter
LinkedIn
Facebook
WhatsApp

Jakarta, ruangenergi.com- Jelang tutup tahun 2024, Gubernur Riau keluarkan  Keputusan Gubernur Riau Nomor: Kpts. 3822/XII/2024 tanggal 24 Desember 2024 tentang Penetapan Lokasi Pembangunan Infrastruktur Hulu Migas Proyek Steamflood Rantaubais Tahap-1 di Wilayah Kerja Rokan Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau.

Dikutip dari website SKK Migas, surat keputusan Gubernur Riau ditandatangani oleh Ketua Tim Persiapan Pengadaan Tanah Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Provinsi Riau selaku Sekretaris Tim Persiapan Pengadaan Tanah Muh Arief Setiawan MT.

Adapun maksud Pembangunan Infrastruktur Hulu Migas Proyek Steemflood Rantaubais Tahap-1 di Wilayah Kerja Rokan Kabupaten Rokan Hilir adalah sebagai salah satu upaya untuk mendukung perekonomian dan memaksimalkan penerimaan Negara, menjaga ketahanan energi dan menekan laju penurunan produksi minyak dan gas bumi serta dalam rangka mencapai target 1 juta BOPD di Tahun 2030.

Serta dengan adanya peningkatan produksi minyak di wilayah kerja Rokan, maka akan memberikan dampak bagi pertumbuhan ekonomi provinsi serta kabupaten/kota penghasil dengan mekanisme bagi hasil sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku.

Tujuan pelaksanaan Proyek Steamfloo Lapangan Rantaubais Tahap-1 yaitu :
• Mewujudkan Komitmen Kerja Pasti (KKP) steemflood baru di WK Rokan waktu 5 tahun sejak alih kelola (2026)
• Mendukung aktivitas pengeboran minyak WK Rokan dalam rangka
memenuhi produksi nasional 1 juta barrel di tahun 2030
• Mengembangkan lapangan Rantaubais dengan memproduksikan
tambahan (incremental) estimasi cadangan minyak sebesar 11.01 MMSTB sehingga economic limit pada tahun 2039
• Mendukung aktivitas massive aggressive WK Rokan dalam rangka misi produksi nasional 1 juta barrel di tahun 2030
• Mencapai Estimasi produksi minyak pada kondisi puncak sebesar 5,505 BOPD mengacu pada Persetujuan POD Steamflood Lapangan
Rantaubais Tahap-1 Wilayah Kerja Rokan tanggal1 Desember 2023

Perkiraan jangka waktu pelaksanaan pengadaan tanah; dan Memedomani Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah Pembanqunan
Infrastruktur Hulu Migas Proyek Steam flood Rantaubais Tahap-1 di Wilayah Kerja Rokan Kabupaten Rokan HiLir Provinsi Riau, Tahapan Pelaksanaan Pengadaan Tanah diperkirakan berlangsung selama 122 (seratus dua puluh dua) Hari Kerja yang dimulai setelah Penetapan Lokasi ditetapkan oleh Gubernur dan 5 (lima) hari setelah permohonan pelaksanaan pengadaan tanah diterima oleh Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Riau.

Perkiraan jangka waktu pembangunan, memedomani perencanaan teknis yang dituangkan dalam Dokumen Perencanaan Pengadaan ianah
Pembanqunan Infrastruktur Hulu Migas Proyek Steamflood Rantaubais Tahap-I di Wilayah Kerja Rokan Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau.

Proses pelaksanaan pembangunan Infrastruktur Hulu Migas Proyek Steamflood Rantaubais Tahap-1 diperkirakan selama 1 (satu) tahun 10 (sepuluh) bulan terhitung sejak selesainya Tahapan Penqadaan Tanah.