Begini Nilai Ekonomi Karbon Menurut Perpres Nomor 14 Tahun 2024

Twitter
LinkedIn
Facebook
WhatsApp

Jakarta, ruangenergi.com- Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) telah terbitkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon.

Dalam Perpres Nomor 14 Tahun 2024 dijabarkan tentang nilai ekonomi karbon. Begini penjelasannya:

NILAI EKONOMI KARBON
Pasal 54
Penyelenggaraan NEK dari kegiatan CCS dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penyelenggaraan NEK.

Pasal 55
(1) Setiap penanggung jawab aksi wajib mencatatkan dan melaporkan penyelenggaraan NEK dari kegiatan CCS pada sistem registri nasional pengendalian perubahan iklim.
(2) Tata laksana pencatatan pelaksanaan NEK pada sistem registri nasional pengendalian perubahan iklim sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 56
(1) Pelaksanaan aksi mitigasi pembahan iklim dari kegiatan CCS dapat dilakukan melalui penyelenggaraan NEK.
(2) Dalam penyelenggaraan NEK melalui perdagangan Karbon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) perlu SPE GRK sebagai bukti kinerja pengurangan emisi suatu aksi mitigasi.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai SPE GRK diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB XI
KESELAMATAN, LINGKUNGAN, DAN TANGGAP DARURAT
Bagian Kesatu
Monitoring Keselamatan Operasi
Pasal 57
(1) Kontraktor atau pemegang lzin Operasi Penyimpanan harus melakukan Monitoring untuk menjamin keselamatan pekerja, keselamatan instalasi dan
peralatan, keselamatan lingkungan, dan/atau keselamatan umum sesuai dengan ketentuan peraturan
(2)Kegiatan Monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sejak rencana penyelenggaraan CCS disetujui sampai dengan 1O (sepuluh) tahun setelah penyelesaian penutupan kegiatan CCS berdasarkan penetapan hasil
verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (3).

(3) Kontraktor wajib mencadangkan biaya kegiatan Monitoring untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun setelah penyelesaian penutupan kegiatan CCS sebagaimana dimaksud pada ayat (21 sebagai bagian dari kegiatan penutupan dan pemulihan tambang.
(4) Pemegang lzin Operasi Penyimpanan wajib mencadangkan dana penjaminan sebagai biaya kegiatan Monitoring untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun
setelah penyelesaian penutupan kegiatan CCS sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Pasal 58
Kontraktor atau pemegang lzin Operasi Penyimpanan dalam mengajukan rencana Monitoring sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 harus:
a. mempertimbangkan karakteristik lokasi CCS; dan
b. menggunakan metode langsung maupun tidak langsung untuk mengidentifikasi potensi risiko:
1. Kebocoran;
2. kontaminasi air tanah;
3. integritas ZTI; dan
4. memperkirakan potensi risiko lainnya akibat injeksi Karbon.
Pasal 59
Kontraktor atau pemegang lzin Operasi Penyimpanan dalam menyiapkan rencana Monitoring harus menerapkan kaidah keteknikan yang baik dan mempunyai kemampuan untuk:
a. mengumpulkan rona lingkungan awal pada lokasi penyimpanan sebelum injeksi Karbon dimulai;
b. memantau fasilitas injeksi Karbon, tempat penyimpanan termasuk aliran Karbon, dan lingkungan sekitar;
c. membandingkan hasil pemantauan dengan rona lingkungan awal lokasi penyimpanan;
d. membandingkan perilaku sebenarnya dari Karbon di ZTI dengan hasil pemodelan; dan
e. mendeteksi kemungkinan terjadinya Kebocoran atau pergerakan Karbon yang tidak sesuai rencana untuk:
1. menilai besaran Kebocoran;
2. mendeteksi efek yang merugikan lingkungan sekitar;
3. menentukan tindakan perbaikan yang diperlukan; dan
4. menilai efektivitas tindakan perbaikan.

Pasal 60
(1) Kontraktor atau pemegang lzin Operasi Penyimpanan
wajib melaporkan hasil Monitoring kepada Menteri secara
berkala setiap:
a. 6 (enam) bulan pada saat operasi Penyimpanan
Karbon; dan
b. 1 (satu) tahun sekali pada saat Monitoring pasca penyelesaian penutupan kegiatan CCS.
(2) Dalam hal terjadi Kebocoran, kontaminasi air tanah, pergerakan Karbon yang tidak sesuai rencana, dan/atau risiko lain akibat injeksi Karbon, Kontraktor atau
pemegang lzin Operasi Penyimpanan wajib menyampaikan laporan kepada Menteri ditembuskan kepada Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota
dengan ketentuan paling lama:
a.1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam melalui pesan secara elektronik; dan
b. 2 x 24 (dua kali dua puluh empat) jam secara tertulis.
(3) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) Menteri menginstruksikan Kontraktor atau pemegang lzin Operasi Penyimpanan
untuk:
a. memperluas dan mengintensifkan metode Monitoring; dan/atau
b. wajib melakukan proses perbaikan untuk menyelesaikan kejadian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan menggunakan sumber daya dan
jaminan pelaksanaan operasi yang disediakan.
(4) Dalam menginstruksikan Kontraktor untuk mengubah metode Monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, Menteri dapat meminta pertimbangan SKK Migas.
(5) Proses perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
huruf b dilakukan dengan menerapkan kaidah
keteknikan yang baik.
(6) Dalam hal Kebocoran mengakibatkan penambahan inventori gas rumah kaca, selain tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kontraktor atau pemegang lzin Operasi Penyimpanan wajib melaksanakan pengimbangan emisi.

Pasal 61
(1) Hak, kewajiban, dan tanggung jawab Kontraktor atau pemegang lzin Operasi Penyimpanan atas penyelenggaraan CCS berakhir apabila:
a. telah terdapat penetapan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (3);
b. hasil Monitoring menunjukkan tidak terdeteksi Kebocoran, kontaminasi air tanah, pergerakan Karbon yang tidak sesuai rencana, dan/atau risiko
lain akibat injeksi Karbon; dan
c. jangka waktu Izin Operasi Penyimpanan atau Kontrak Kerja Sama telah berakhir.
(2) Sebelum berakhirnya jangka waktu Kontrak Kerja Sama, Kontraktor dapat mengajukan usulan pengembalian sebagian Wilayah Kerja yang terdapat ZTI yang telah dilaksanakan kegiatan CCS kepada Menteri melalui SKK Migas.
(3) Usulan pengembalian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diajukan oleh Kontraktor jika telah terdapat hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a dan hasil Monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b.
(4) Menteri memberikan persetujuan terhadap usulan pengembalian sebagian Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berdasarkan pertimbangan SKK Migas.
(5) Hak, kewajiban, dan tanggung jawab Kontraktor atas penyelenggaraan CCS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berakhir sejak tanggal persetujuan Menteri atas pengembalian sebagian Wilayah Kerja.
(6) Sejak berakhirnya hak, kewajiban, dan tanggung jawab pemegang lzin Operasi Penyimpanan atau Kontraktor, Menteri melakukan pengawasan terhadap Depleted
Resentoir, Storage Akuifer Asin, atau lapisan batubara yang telah dilaksanakan kegiatan CCS.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai penutupan kegiatan CCS diatur dalam Peraturan Menteri.