Jakarta, ruangenergi.com- PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Terbuka melayangkan surat kepada PT Bursa Efek Indonesia. Isinya, tanggapan atas permintaan penjelasan bursa.
Surat tersebut ditandatangani/disampaikan oleh Sekretaris Perusahaan PT PGN Tbk Rachmat Hutama, tertanggal 13 November 2023.
lnformasi umum terkait Master LNG Sale and Purchase Agreement antara Perseroan dengan Gunvor Singapore Pte Ltd, dijelaskan oleh PGN bahwa:
Master LNG Sale and Purchase Agreement (“MSPA”) berkaitan dengan pembelian dan penjualan LNG antara PT Perusahaan Gas Negara Tbk (“Perseroan”) sebagai Penjual dan Gunvor Singapore Pte Ltd (“Gunvor”) sebagai Pembeli, untuk menjual kargo LNG tertentu. Perseroan dan Gunvor juga telah menyepakati Confirmation Notice (“CN’J sebagai tindak lanjut MSPA.
Rachmat, dalam suratnya, menjelaskan pihak yang berkontrak PT PGN Tbk dan Gunvor Singapore Pte Ltd.
“Pengiriman LNG berdasarkan CN dijadwalkan terjadi antara Januari 2024 hingga Desember 2027.Tanggal efektif kontrak pada MSPA dan CN keduanya tertanggal 23 Juni 2022, dan CN menjadi efektif terhitung sejak terpenuhinya Condition Precedent, yaitu 30 September 2022,” jelas Rachmat.
Mengenai hak dan kewajiban masing-masing pihak dalam kontrak, Rachmat menjelaskan:
“Perseroan: MSPA dan CN mengatur bahwa Perseroan akan mengirim kargo LNG ke Gunvor, dan berhak menerima pembayaran dari Gunvor atas pengiriman kargo LNG tersebut. Gunvor: MSPA dan CN mengatur bahwa Gunvor akan membeli, menerima pengiriman, dan melaksanakan pembayaran kepada Perseroan atas kargo LNG tersebut,” jelasnya.
Terkait Kondisi Force Majeure yang dijelaskan oleh Perseroan, Rachmat menyampaikan, terdapat kendala di luar kendali Perseroan yang menyebabkan tertundanya proses novasi portfolio LNG dari Pertamina ke Perseroan.
Adapun latar belakang Kondisi Force Majeure, dalam penjelasannya, PGN menyampaikan perseroan merupakan Subholding dari Pertamina.
” Sebagai wujud pelaksanaan tugas Subholding, akan dilaksanakan alih bisnis LNG milik Pertamina kepada PGN. Perseroan dan Gunvor menandatangani MSPA dan CN dengan dasar pemikiran bahwa Perseroan akan menjual LNG tertentu dari portofolio Pertamina kepada Gunvor. Karena keadaan yang tidak terduga di /uar kendali Perseroan, novasi portofolio LNG Pertamina ke Perseroan tertunda, sehingga berimbas kepada terkendalanya pengiriman kargo LNG kepada Gunvor,” jelas Rachmat dalam suratnya tersebut.
PGN juga menjelaskan, dengan dampak atas Confirmation Notice (CN) Force Majeure tersebut, pada saat tanggal pelaporan, belum terdapat dampak atas kejadian, informasi atau fakta material terhadap kegiatan operasional, hukum, dan kondisi keuangan Perseroan.
PGN juga menjelaskan, hingga kini belum ada tuntutan hukum kepada perseroan dari Gunvor. Termasuk belum ada dampak lain atas kondisi Force Majeure tersebut terhadap kegiatan Perseroan.