Jakarta, ruangenergi.com- Kepala SKK Migas Djoko Siswanto memberikan clue di hadapan Komisi XII DPR RI bahwa saat ini sudah banyak insentif yang ditawarkan kepada Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S) diberikan SKK Migas.
Insentif secara langsung diberikan SKK Migas kepada K3S. Namun semua tergantung keekonomian dan data-data yang disampaikan K3S kepada SKK Migas.
“Ujungnya, kami mengusulkan kepada Pemerintah, kepada Pak Menteri untuk penambahan split bagian kontraktor. Dulukan umumnya split setelah cost recovery itu 15 (persen) untuk kontraktor 85 (persen) untuk Pemerintah. Nah sekarang ini trend nya hampir 50-50. Ini supaya kontraktor bisa lebih bergairah untuk melakukan kegiatan eksplorasi produksi,” kata Djoksis, sapaan akrab Djoko Siswanto saat Rapat Dengar Pendapat Komisi XII DPR dengan Kepala SKK Migas terkait Progres dan Evaluasi Pelaksanaan Program hingga Triwulan 3 TA 2024, program strategis TA 2025, Senin (18/11/2024), di Jakarta yang ditayangkan via youtube Komisi XII.
Djoko bercerita, ada beberapa lapangan yang mulai berganti splitnya. Contoh lapangan Jambaran Tiung Biru, dimana minta tambahan split 5 persen.
“Kita segera menyetujuinya, dimana Pertamina bertambah 5 persen, dan kita (Pemerintah Indonesia) berkurang 5 persen.Tapi menuju sana Pak,”ungkap Djoko.
Langkah ini menurut Djoko, belajar dari negara-negara lain itu ada keseimbangan antara kontraktor dan pemerintah untuk split.
“Sekarang lelang wilayah kerja sudah menuju fifty-fifty ya Pak/Bu,” ucap Djoko yang langsung ditanggapi pertanyaan oleh Ramson Siagian, dari Fraksi Gerinda yang bertanya apakah itu cost recovery atau gross split.
Djoko menjelaskan ke Ramson, regulasinya sekarang investor suka yang mana itu yang ditawarkan. Ketika dia suka cost recovery diberikan. Begitu juga ketika mau gross split, diberikan.
Ramson pun bertanya,”Kalau cost recovery tetap 15:85 atau bagaimana?” tanya dia kepada Kepala SKK Migas Djoko Siswanto.
“Ke depan Pak, di dalam lelang wilayah kerja,itu dimungkinkan untuk mereka mengisi. Mereka minta split berapa ya.Misalnya ada 3 (tiga bidder); yang satu minta split 15, yang satu minta 30, yang satu 40. Nah, mana yang terbaik memberikan split bagian pada negara, itu yang keluar sebagai pemenang lelang,” ungkap Djoko menjelaskan.
Termasuk juga harga domestic market obligation (DMO), Pemerintah (SKK Migas) akan memberikan insentif menggunakan harga pasar. Begitu juga defriasi dipercepat, termasuk juga First Tranche Petroleum (FTP).
“Jadi kalau di pertambangan itu ada royalti and tax, kalau di migas ada FTP. Jadi, sebelum dipotong cost recovery, negara sudah dapat bagian dan jangan sampai negara tidak kebagian sama sekali. Begitupun produksi, sebelum cost recovery, kita mendapatkan FTP. Nah itu kita turunkan. Ada yang kita bagi antara kontraktor dengan pemerintah. Tapi nilai yang dulu rata-rata 20 persen, sekarang sudah 15 persen,bahkan 10 persen. Itu untuk menarik minat investor,” jelas Djoko.
Dihadapan Komisi XII DPR, Djoko menjelaskan adanya insentif kredit bagi K3S. Inilah yang bisa diberikan Kementerian ESDM dan SKK Migas.