Bandung, ruangenergi.com- Kepala SKK Migas Djoko Siswanto hari ini,Senin (17/07/2025) membuka “Indonesia Drilling & Well Intervention Forum 2025”, di Bandung, Jawa Barat.
Djoko menyampaikan ketahanan energi nasional menghadapi tantangan yang semakin kompleks. Dengan meningkatnya kebutuhan energi dan menurunnya tingkat produksi dari lapangan-lapangan migas yang telah mature, kita harus bekerja lebih keras untuk mencapai target yang telah ditetapkan Pemerintah menuju swasembada energi. Industri hulu migas memiliki peran kunci dalam mewujudkan target ini.
Pada rapat Work Program and Budget Tahun 2025 (WP&B 2025) bersama dengan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), SKK Migas telah menetapkan target Lifting minyak dan kondensat sebesar 599 Ribu BOPD dan Lifting Gas Bumi sebesar 5,448 MMSCFD di tahun 2025. Hal ini diikuti dengan penetapan peningkatan aktivitas utama hulu migas di antaranya:
• Pemboran development well sebesar 993 sumur (meningkat 10,5%);
• Pemboran exploration well sebesar 46 sumur (meningkat 17,9%); dan
• Well service sebesar 40.233 kegiatan (meningkat 3,3%).
Namun dengan telah ditetapkannya target APBN Tahun 2025, yaitu Lifting minyak dan kondensat sebesar 605 Ribu BOPD dan Lifting Gas Bumi sebesar 5,628 MMSCFD, maka masih ada gap yang cukup besar untuk mencapai target tersebut dan memerlukan usaha dan strategi “business not as usual”
Untuk itu SKK Migas mendorong berbagai langkah percepatan untuk mendukung misi tersebut, melalui:
1. Mendorong KKKS untuk melakukan percepatan realisasi Program Kerja Pengeboran dan Kerja Ulang serta perawatan Sumur.
2. Reward bagi KKKS yang merealisasikan and punishment untuk yang tidak merealisasikan kegiatan, terutama pengeboran menjadi salah satu key poin backbond realisasi target produksi.
3. Internalisasi inisiatif akselerasi berbagai krusial. Salah satunya melalui IDWF ini, SKK Migas, Kementrian dan stakeholder terkait serta KKKS akan berdiskusi terkait dengan aspek-aspek seperti; Supprotive regulasi untuk investasi hulu migas, deepwater exploration, dekarbonisasi melalui CCS/CCUS, dan reaktivasi idle well.
SKK Migas terus mendorong kebijakan yang mendukung investasi dan penerapan teknologi inovatif guna meningkatkan efisiensi dan keberlanjutan industri hulu migas. Dukungan dari berbagai pihak sangat diperlukan untuk menjawab tantangan ini dan menciptakan iklim investasi yang lebih kompetitif.
“Kita perlu menyadari bahwa ketergantungan terhadap energi fosil masih tinggi, sementara transisi energi menjadi tantangan global yang harus kita hadapi bersama. Oleh karena itu, strategi eksplorasi, efisiensi produksi, serta penerapan teknologi yang lebih canggih harus terus dikembangkan agar kita tidak hanya mencapai target produksi, tetapi juga memastikan keberlanjutan industri ini,”kata Djoko Siswanto dalam sambutannya.
Salah satu pencapaian penting discovery sumur eksplorasi akhir tahun 2024 dan awal tahun 2025 yang patut kita apresiasi adalah sebagai berikut:
1. KKKS: Jindi South Jambi
Sumur: Bungin-2 Re-entry
Kedalaman: 7,707 ftMD
Hasil: 20.4 MMSCFD
2. KKKS: PHE Jambi Merang
Sumur: Sungai Rotan Downblock-1X
Kedalaman: 7,995 ftMD
Hasil: 4.63 MMSCFD
3. KKKS: PHE Jambi Merang
Sumur: Padang Pancuran-1X
Kedalaman: 3,750 ftMD
Hasil: 1,578 BOPD
4. KKKS: Saka Indonesia Pangkah Ltd.
Sumur: Ronggolawe-3
Kedalaman: 8,903 ftMD
Hasil: 1,281 BOPD dari 2 interval
Ini merupakan capaian nyata bahwa semangat untuk eksplorasi harus lebih di galakkan demi mendukung keberlangsungan penemuan-penemuan baru cadangan migas di Indonesia dan mendorong optimism terhadap potensi migas di Indonesia.
Peran Inovasi Kebijakan dan Teknologi
Tema forum tahun ini, “Inovasi Kebijakan dan Teknologi untuk Swasembada Energi Nasional,” menegaskan bahwa kolaborasi antara kebijakan yang proaktif dan teknologi mutakhir adalah kunci untuk mempercepat pencapaian target produksi nasional.
Kebijakan yang fleksibel dan adaptif akan meningkatkan daya tarik investasi, sementara inovasi teknologi dapat mempercepat eksplorasi, meningkatkan recovery factor, serta mengoptimalkan efisiensi operasi di lapangan.
Ajakan Kolaborasi
Djoko menegaskan lagi, Presiden Republik Indonesia pada tanggal 3 Januari 2025 melalui Keppres No. 1 tahun 2025 tentang Satuan Tugas Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional telah menetapkan Satuan Tugas Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional. Satuan ini bertanggung jawab kepada Presiden dan diketuai oleh Menteri ESDM.
Tugas utama Satuan Tugas tersebut, antara lain :
• Memutuskan secara cepat permasalahan dan hambatan (debottlenecking) yang menjadi kendala
• Melaksanakan percepatan penyelesaian permasalahan hukum; dan
• Memberikan rekomendasi penindakan administratif kepada pimpinan kementerian/lembaga dan/atau pemerintah daerah terhadap pejabat/pegawai yang menghambat percepatan hilirisasi dan ketahanan energi nasional
Lingkup kegiatan yang menjadi tugas Satuan Tugas meliputi Ketahanan Energi Nasional dengan Peningkatan produksi minyak dan gas bumi, batu bara, ketenagalistrikan, serta pengembangan energi baru dan terbarukan.
Menindaklanjuti Keppres No. 1 tahun 2025 tersebut SKK Migas pada tanggal 20 Januari 2025 mengeluarkan surat kepada seluruh KKKS tentang Percepatan Kegiatan Eksplorasi dan Eksploitasi tahun 2025, yang berisikan tentang :
KKKS dapat memulai kegiatan Eksplorasi dan Eksploitasi secara pararel, apabila :
• KKKS dinyatakan telah menyampaikan kelengkapan dokumen kepada instansi yang menerbitkan izin :
Ditandai dengan tanda terima dan/atau berita acara / notulen tim teknis yang dinyatakan lengkap oleh Instansi.
• KKKS bertanggung jawab terhadap aspek operasional keselamatan kerja dan lindungan lingkungan serta kelengkapan administrasi dokumen perizinan :
1. KKKS wajib melengkapi seluruh administrasi dokumen perizinan.
2. KKKS bertanggung jawab operasional dimana selama melakukan kegiatan operasi dilapangan KKKS bertanggung jawab secara penuh tidak terbatas kepada pelaksanaan SOP, Pemenuhan Standar dan Kaidah keteknikan yang baik
3. KKKS bertanggung jawab terhadap Keselamatan Kerja, Keselamatan Operasional, Keselamatan Pekerja, Keselamatan Peralatan, Keselamatan Lingkungan, Pelaksanaan dan Pemenuhan Standar dan SOP, dll
4. KKKS bertanggung jawab terhadap perlindungan kelestarian lingkungan sesuai dengan dokumen administrasi yang telah disampaikan ke Instansi
5. Apabila terjadi hambatan dalam pelaksanaan kegiatan di lapangan , KKKS agar segera berkoordinasi dan melaporkan kepada SKK Migas untuk penyelesaian hambatan tersebut sesuai dengan Keppres No. 1 tahun 2025.
Untuk mencapai target energi nasional, kita membutuhkan komitmen penuh dari semua pihak. Saya mengajak seluruh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) untuk menjalankan kegiatan pengeboran sesuai dengan Work Program & Budget (WP&B) 2025 yang telah disepakati.
Kolaborasi erat antara Pemerintah, KKKS, investor, dan penyedia teknologi harus semakin diperkuat agar inovasi yang kita diskusikan di forum ini dapat segera diimplementasikan di lapangan.
“Saya juga mengajak seluruh peserta untuk aktif berbagi wawasan, pengalaman, dan solusi inovatif dalam setiap sesi diskusi agar kita dapat bersama-sama menemukan terobosan yang nyata bagi industri hulu migas Indonesia,”tegas Djoko.