Begini Ya Instruksi Kepala SKK Migas ke K3S Soal Illegal Tapping

Twitter
LinkedIn
Facebook
WhatsApp

Jakarta, ruangenergi.com- Kepala SKK Migas Djoko Siswanto menginstruksikan percepatan dan pencegahan, penindakan dan pelaporan aktivitas illegal tapping di wilayah kerja Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S).

Surat yang ditandatangani Kepala SKK Migas tertanggal 20 Februari 2025, bernomor SRT-0108/SKKIA0000/2025/S1.

“Mengacu Surat MESDM Nomor: T-542/BN.05/MEM.S/2024 tanggal 30 Desember 2024 perihal Optimasi Pengamanan Obyek Vital Nasional Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral dan adanya kehilangan produksi minyak akibat kejadi illegal tapping baik di darat maupun bawah laut yang tampaknya terorganisir dengan potensi resiko kebakaran, pencemaran lingkungan serta kerugian negara, Bapak/Ibu agar melaksanakan beberapa hal sebagai berikut:”, demikian isi surat yang didapat ruangenergi.com, Jumat (21/02/2025), di Jakarta.

SKK Migas meminta K3S memasang sistem pendeteksi untuk mengetahui pressure drop I kebocoran pipa penyalur minyak dan kondensat.

Bekerjasama dengan aparat TNI dan Polri dalam peningkatan fungsu sekuriti khususnya dalam hal pengawasan jalur pipa dan melaksanakan tindakan tegas terhadap para pelaku illegal tapping agar terjadi efek jera.

K3S agar melakukan penambahan dukungan personil pengamanan dari TNI dan Polri di wilayah jalur pipa K3S, antara lain denganĀ  tugas melakukan pengawasan jalur pipa penyalur minyak dan kondensat khususnya pada malam hari.

Menindak tegas dan mengganti oknum pegawai yang terbukti dan terlibat serta bekerjasama dengan para pelaku illegal tapping. Melaporkan hasil pengawasan tersebut secara berkala mingguan kepada SKK Migas.

Semua biaya yang timbul merupakan bagian dari biaya operasi sesuai kontrak kerjasama.