Batubara

Begini Ya Isi Keputusan MESDM tentang DMO Batubara

Twitter
LinkedIn
Facebook
WhatsApp

Jakarta, ruangenergi.com- Telah terbit Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 399.K/MB.01/MEM.B/2023 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 267.K/MB.01/MEM.B/2022 tentang Pemenuhan Kebutuhan Batubara Dalam Negeri.

Diterbitkan di Jakarta, 17 November 2023 oleh Mesdm Arifin Tasrif.

Ruangenergi.com mendapatkan copy/salinan dengan isinya sebagai berikut:

Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 267.K/MB.01/MEM.B/2022 tentang Pemenuhan Kebutuhan Batubara Dalam Negeri, diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Diktum KESATU diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
KESATU : Menetapkan persentase penjualan batubara untuk kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation) kepada
pemegang Izin Usaha Pertambangan tahap kegiatan Operasi Produksi Batubara, Izin Usaha Pertambangan Khusus tahap kegiatan Operasi Produksi Batubara, Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara tahap Operasi
Produksi, dan Izin Usaha Pertambangan Khusus sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian komoditas Batubara
sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari realisasi produksi batubara pada tahun berjalan, bagi:
a. penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum dan
kepentingan sendiri; dan
b. bahan baku/bahan bakar untuk industri.
2. Ketentuan Diktum KEDUA dihapus.
3. Ketentuan Diktum KEENAM diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:
KEENAM : Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi atas laporan realisasi pemenuhan kebutuhan batubara dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Diktum KELIMA, pemegang Izin Usaha Pertambangan tahap kegiatan Operasi Produksi Batubara, Izin Usaha Pertambangan Khusus tahap kegiatan Operasi Produksi Batubara, Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan
Batubara tahap Operasi Produksi, dan Izin Usaha Pertambangan Khusus sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/ Perjanjian komoditas Batubara tidak memenuhi persentase penjualan sebagaimana dimaksud dalam Diktum
KESATU, dikenai kewajiban pembayaran
dana kompensasi.
4. Di antara Diktum KEENAM dan Diktum KETUJUH
disisipkan 1 (satu) Diktum yakni Diktum KEENAM A
yang berbunyi sebagai berikut:
KEENAM A: Dana kompensasi sebagaimana dimaksud pada Diktum KEENAM dihitung dengan formula sebagai berikut:
Dana Kompensasi = A x (P-R)
Keterangan:
A : Tarif Kompensasi (USD/ton) berdasarkan kualitas batubara dan
perubahan Harga Batubara Acuan (HBA) sesuai dengan ketentuan
sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini;
P : Kewajiban penjualan batubara untuk kebutuhan dalam negeri (ton) berdasarkan persentase kewajiban penjualan untuk kebutuhan dalam negeri terhadap jumlah realisasi produksi batubara pada tahun berjalan;
R : Realisasi pemenuhan kebutuhan batubara dalam negeri (ton).

5. Diktum KETUJUH diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
KETUJUH : Pemegang Izin Usaha Pertambangan tahap kegiatan Operasi Produksi Batubara, Izin Usaha Pertambangan Khusus tahap kegiatan Operasi Produksi Batubara, Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara tahap Operasi
Produksi, dan Izin Usaha Pertambangan Khusus sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian komoditas Batubara
yang tidak melakukan pembayaran dana kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEENAM dikenai sanksi
administratif secara berjenjang dengan ketentuan sebagai berikut:
a. pelarangan penjualan batubara ke luar negeri dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender apabila tidak membayar dana kompensasi sesuai jatuh tempo yang telah ditetapkan.

b. apabila selama jangka waktu pelarangan penjualan batubara ke
luar negeri sebagaimana dimaksud pada huruf a, pemegang Izin Usaha Pertambangan tahap kegiatan Operasi Produksi Batubara, Izin Usaha Pertambangan Khusus tahap kegiatan Operasi Produksi Batubara, Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan
Batubara tahap Operasi Produksi, dan Izin Usaha Pertambangan
Khusus sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian komoditas
Batubara tidak melaksanakan kewajiban pembayaran dana
kompensasi, pemegang izin atau perjanjian dikenai sanksi
administratif berupa penghentian sementara seluruh kegiatan operasi produksi dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari kalender;
c. apabila selama jangka waktu pemberian sanksi administratif
berupa penghentian sementara sebagaimana dimaksud pada
huruf b, pemegang Izin Usaha Pertambangan tahap kegiatan
Operasi Produksi Batubara, Izin Usaha Pertambangan Khusus tahap kegiatan Operasi Produksi Batubara, Perjanjian Karya
Pengusahaan Pertambangan Batubara tahap Operasi Produksi,
dan Izin Usaha Pertambangan Khusus sebagai Kelanjutan Operasi
Kontrak/Perjanjian komoditas Batubara tidak melaksanakan kewajiban pembayaran dana kompensasi sampai dengan berakhirnya jangka waktu penghentian sementara, pemegang izin atau perjanjian dikenai sanksi administratif berupa pencabutan
Izin Usaha Pertambangan/Izin Usaha Pertambangan Khusus atau
pengakhiran Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara.

6. Diktum KESEMBILAN diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:
KESEMBILAN: Ketentuan mengenai pedoman evaluasi
atas laporan realisasi pemenuhan
kebutuhan batubara dalam negeri,
pengenaan kewajiban dana kompensasi,
dan pelarangan penjualan batubara ke
luar negeri sebagaimana dimaksud
dalam Diktum KEENAM dan Diktum
KETUJUH sebagaimana tercantum
dalam Lampiran II yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari
Keputusan Menteri ini.
7. Ketentuan dalam Lampiran I dan Lampiran II
Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Nomor 267.K/MB.01/MEM.B/2022 tentang
Pemenuhan Kebutuhan Batubara Dalam Negeri diubah,
sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam
Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
8. Di antara Diktum KETIGABELAS dan Diktum
KEEMPATBELAS disisipkan 1 (satu) Diktum yakni
Diktum KETIGABELAS A yang berbunyi sebagai berikut:
KETIGABELAS A: Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku, pengenaan kewajiban dana kompensasi untuk pemenuhan kebutuhan batubara dalam negeri (domestic market obligation) Tahun 2022 kepada pemegang Izin Usaha Pertambangan tahap
kegiatan Operasi Produksi Batubara, Izin Usaha
Pertambangan Khusus tahap kegiatan Operasi Produksi
Batubara, Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan
Batubara tahap Operasi Produksi, dan Izin Usaha Pertambangan
Khusus sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian
komoditas Batubara dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan Keputusan Menteri ini.