Beneran Nih Akan Ada Wamen dan Ditjen Gakkum di Kementerian ESDM?

Twitter
LinkedIn
Facebook
WhatsApp

Jakarta, ruangenergi.com – Dalam waktu dekat, Presiden Republik Indonesia terpilih, Prabowo Subianto, akan menetapkan sejumlah nama untuk mengisi kabinet yang dipimpinnya.

Prabowo saat ini sedang menyusun dengan rapi nama-nama tersebut untuk ditempatkan dalam posisi strategis sebagai Menteri, Wakil Menteri, atau Kepala Badan.

Tersiar kabar bahwa beberapa kementerian akan memiliki Wakil Menteri, termasuk Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Ruangenergi.com mencoba mengkonfirmasi informasi ini kepada Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana, mengenai kemungkinan adanya Wakil Menteri ESDM.

“Belum tahu, tunggu beberapa hari lagi ya untuk pengumuman kabinet,” ujar Dadan dalam sebuah bincang santai virtual, Rabu (16/10/2024).

Dalam catatan ruangenergi.com, beberapa nama pernah menjabat sebagai Wakil Menteri ESDM. Berikut adalah catatannya:

Menurut informasi yang didapatkan ruangenergi.com, selain adanya Wakil Menteri di Kementerian ESDM, dalam waktu dekat juga akan dibentuk Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum).

Mengenai hal tersebut, Sekjen Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana, menegaskan bahwa pembahasan mengenai Gakkum di Kementerian ESDM sudah berlangsung cukup lama.

“Kalau untuk Ditjen Gakkum memang sudah dibahas cukup lama,” kata Dadan.

Ruangenergi.com memperoleh informasi bahwa Kementerian ESDM mengusulkan pembentukan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum ESDM yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri ESDM, untuk mendukung pencapaian tujuan dan sasaran strategis kementerian.

Tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Penegakan Hukum ESDM merupakan tindak lanjut dari hasil pengawasan teknis yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal teknis, terutama terhadap kegiatan yang mengandung unsur tindak pidana, serta pengawasan terhadap kegiatan yang berpotensi menimbulkan tindak pidana.

Saat ini, pembentukan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum ESDM sedang dalam tahap awal pembahasan. Pada tanggal 22 Agustus 2022, Kementerian ESDM telah mengadakan FGD (Focus Group Discussion) dengan mengundang narasumber dari DPR, Kementerian PANRB, Kementerian Keuangan, Kementerian LHK, dan BPOM. Selanjutnya, Kementerian ESDM akan melakukan pembahasan internal sebelum mengajukannya kepada Kementerian PANRB.

Dalam dokumen yang diterima ruangenergi.com, disebutkan bahwa rencana pembentukan Ditjen Penegakan Hukum Kementerian ESDM didasarkan pada 5 (lima) undang-undang di sektor ESDM, yaitu:

  1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi;
  2. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi;
  3. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan;
  4. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi; dan
  5. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 jo. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Mempertimbangkan besarnya tanggung jawab serta luasnya wilayah Indonesia, dan pentingnya pengamanan usaha untuk menjamin serta memastikan kegiatan usaha di sektor ESDM dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan, maka tugas dan fungsi aparat pemerintah dalam hal pengawasan dan penegakan hukum di bidang minyak dan gas bumi, ketenagalistrikan, mineral dan batubara, serta panas bumi, yang saat ini dilakukan oleh PPNS yang tersebar di masing-masing Direktorat Jenderal di lingkungan Kementerian ESDM, perlu diwadahi dalam bentuk unit organisasi struktural di lingkungan Kementerian ESDM.