Jakarta, ruangenergi.com – PT Bukit Asam Tbk mengumumkan bahwa masa jabatan empat anggota Dewan Komisaris perseroan telah berakhir secara hukum pada 10 Juni 2025. Ketentuan ini merujuk pada Pasal 14 ayat 14 huruf a Anggaran Dasar Perseroan, yang mengatur bahwa masa jabatan anggota Dewan Komisaris berlaku selama lima tahun sejak pengangkatan.
Keempat anggota Dewan Komisaris yang masa jabatannya berakhir adalah Irwandy Arif sebagai Komisaris Utama, Carlo B. Tewu (Komisaris), E. Piterdono HZ (Komisaris), dan Andi Pahril Pawi (Komisaris Independen). Mereka diangkat melalui keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Tahun Buku 2019 yang diselenggarakan pada 10 Juni 2020.
Pengisian dan/atau penetapan susunan baru Dewan Komisaris PT Bukit Asam Tbk akan ditetapkan dalam RUPST untuk Tahun Buku 2024, yang dijadwalkan berlangsung pada 12 Juni 2025. Perseroan menegaskan bahwa proses ini akan dilakukan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Manajemen PT Bukit Asam Tbk menyatakan bahwa seluruh proses pergantian anggota Dewan Komisaris akan dijalankan dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik serta komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas.