Jakarta, ruangenergi.com – Pemerintah Indonesia melalui Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 2 Tahun 2025 menetapkan perubahan terhadap regulasi sebelumnya terkait biaya pemeriksaan dan pengujian instalasi tenaga listrik. Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan dan memastikan transparansi dalam pembebanan biaya kepada konsumen.
Biaya pemeriksaan dan pengujian dibagi berdasarkan jenis instalasi, yaitu tegangan rendah, tegangan menengah, dan tegangan tinggi. Berikut rincian biaya yang telah ditetapkan:
A. Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Tegangan Rendah
Biaya ditentukan berdasarkan kapasitas daya tersambung dengan rincian sebagai berikut:
- 450 VA: Rp 40.000
- 900 VA: Rp 60.000
- 1.300 VA: Rp 120.000
- 2.200 VA: Rp 135.000
- 3.500–7.700 VA: Rp 35/VA
- 10.600–23.000 VA: Rp 30/VA
- 33.000–66.000 VA: Rp 25/VA
- 82.500–197.000 VA: Rp 20/VA
- Di atas 197 kVA–1 MVA: Rp 15/VA
- Di atas 1 MVA–2 MVA: Rp 11/VA
- Di atas 2 MVA–3 MVA: Rp 9/VA
- Di atas 3 MVA–5 MVA: Rp 7/VA
- Di atas 5 MVA–12 MVA: Rp 5/VA
- Di atas 12 MVA–46 MVA: Rp 4/VA
- Di atas 46 MVA: Rp 3/VA
B. Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Tegangan Tinggi dan Menengah
Biaya ini mencakup pemeriksaan trafo, kubikel, dan jaringan dengan rincian:
- Trafo:
- Kapasitas 25–200 kVA: Rp 3.000.000/unit
- Kapasitas 200–630 kVA: Rp 4.000.000/unit
- Kapasitas 630–1.250 kVA: Rp 5.500.000/unit
- Kapasitas 1.250–1.600 kVA: Rp 6.000.000/unit
- Kapasitas 1.600–2.500 kVA: Rp 6.500.000/unit
- Kapasitas 2.500–3.000 kVA: Rp 7.000.000/unit
- Di atas 3.000 kVA: Berdasarkan kesepakatan pihak terkait.
- Kubikel dan Jaringan:
- Kubikel per unit: Rp 2.000.000
- Panjang saluran udara/kabel tegangan menengah ≤ 5 km: Rp 4.000.000
- Panjang saluran udara/kabel tegangan rendah ≤ 5 km: Rp 4.000.000
Komponen Tidak Tetap
Selain komponen tetap, terdapat biaya tambahan yang dihitung secara at cost untuk:
- Akomodasi
- Transportasi
- Sewa alat uji
Kesepakatan biaya tambahan ini ditentukan antara penyedia jasa dan konsumen.
Implikasi dan Manfaat
Penetapan biaya ini memastikan:
- Transparansi dalam pembebanan biaya kepada konsumen.
- Keadilan tarif yang mencerminkan kapasitas daya instalasi.
- Peningkatan mutu layanan dan kepatuhan terhadap standar operasional instalasi listrik.
Dengan regulasi ini, diharapkan konsumen dan pelaku usaha mendapat pelayanan listrik yang lebih berkualitas dan sesuai standar.