Bersatu dari Sabang–Merauke, Rapim SP PLN Teguhkan Sikap Tempuh Banding Lawan RUPTL 2025–2034

Twitter
LinkedIn
Facebook
WhatsApp

Jakarta, ruangenergi.com – Serikat Pekerja PT PLN (Persero) menegaskan komitmennya untuk melanjutkan perjuangan hukum terhadap Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2025–2034 melalui upaya banding. Sikap tersebut merupakan hasil keputusan Rapat Pimpinan (Rapim) SP PLN yang dihadiri seluruh Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dari seluruh Indonesia.

Rapim yang digelar di Sekretariat Dewan Pimpinan Pusat (DPP) SP PLN ini menjadi momentum penting konsolidasi nasional dalam menyikapi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur pada Rabu (1/4) atas gugatan RUPTL 2025–2034 dengan nomor perkara 315.

Dalam forum tersebut, seluruh pimpinan DPD SP PLN dari Sabang hingga Merauke menyatakan sikap bulat dan satu komando untuk menempuh upaya hukum lanjutan berupa banding. Keputusan ini mencerminkan soliditas organisasi dalam mengawal kebijakan strategis ketenagalistrikan nasional.

Keputusan Rapim tidak hanya menjadi respons atas putusan pengadilan, tetapi juga merupakan penegasan sikap organisasi dalam memastikan bahwa perjuangan mengawal kebijakan energi nasional tetap berjalan secara konsisten, terarah, dan berkelanjutan.

Sebagai hasil dari konsolidasi nasional tersebut, Ketua Umum SP PLN, M. Abrar Ali, menegaskan bahwa langkah banding yang akan ditempuh merupakan keputusan organisasi yang lahir dari kebersamaan dan semangat persatuan seluruh anggota SP PLN di Indonesia.

“Melalui Rapim yang dihadiri seluruh Ketua Dewan Pimpinan Daerah SP PLN dari Sabang sampai Merauke, kami telah meneguhkan sikap untuk menempuh upaya banding terhadap putusan terkait RUPTL 2025–2034. Ini adalah keputusan bersama, keputusan organisasi, yang mencerminkan suara dan aspirasi anggota SP PLN di seluruh Indonesia. Kami memandang bahwa perjuangan ini bukan hanya soal proses hukum semata, tetapi bagian dari tanggung jawab kami dalam mengawal kebijakan ketenagalistrikan nasional agar tetap berpihak pada kepentingan masyarakat luas dan masa depan energi Indonesia,” ungkap Abrar.

Lebih lanjut, Abrar menjelaskan bahwa langkah banding ini diambil setelah mencermati putusan majelis hakim yang menyatakan gugatan tidak dapat diterima, yang dinilai perlu dikaji secara lebih mendalam.

“Kami menghormati putusan majelis hakim yang menyatakan gugatan tidak dapat diterima, namun kami juga memiliki tanggung jawab untuk mempelajari secara mendalam seluruh pertimbangan yang menjadi dasar putusan tersebut. Terkait aspek legal standing yang menjadi alasan utama, menurut hemat kami hal tersebut perlu dikaji lebih lanjut karena sebelumnya telah diuji di Mahkamah Konstitusi. Oleh karena itu, langkah gugatan yang kami lakukan sejatinya adalah bagian dari upaya mengawal keputusan tersebut,” tegas Abrar.

Ia menegaskan bahwa SP PLN akan segera mengambil langkah konkret dalam koridor hukum yang berlaku, dengan tetap mengedepankan kehati-hatian dan kekuatan argumentasi.

“Upaya hukum yang paling dekat adalah banding, dengan batas waktu yang telah ditentukan, sehingga kami akan bergerak cepat namun tetap terukur dan penuh pertimbangan. Kami juga mengajak seluruh anggota SP PLN untuk tetap menjaga semangat dan tidak berkecil hati. Pintu untuk mencari keadilan masih terbuka lebar, dan apa yang kita hadapi hari ini adalah bagian dari dinamika dalam perjuangan hukum. Ini bukan akhir, melainkan tahapan yang harus kita lalui bersama,” imbuhnya.

Di sisi lain, SP PLN menyoroti sejumlah potensi dampak negatif dari RUPTL 2025–2034 yang dinilai dapat merugikan negara dan masyarakat apabila tidak disusun secara cermat dan transparan. Salah satu isu krusial yang menjadi perhatian adalah potensi berlanjutnya skema take or pay dalam pengadaan listrik. Skema ini berpotensi membebani keuangan PLN karena perusahaan tetap harus membayar listrik kepada produsen, meskipun listrik tersebut tidak terserap secara optimal oleh sistem.

Kondisi tersebut berisiko menimbulkan inefisiensi dalam sistem ketenagalistrikan nasional, terutama apabila terjadi kelebihan pasokan (overcapacity) yang tidak diimbangi dengan pertumbuhan permintaan listrik yang sejalan.

Lebih jauh, beban biaya yang timbul dari skema tersebut berpotensi berdampak pada kondisi keuangan PLN dan pada akhirnya dapat mempengaruhi kebijakan tarif listrik.

SP PLN menilai bahwa dalam jangka panjang, kondisi ini membuka kemungkinan terjadinya tekanan terhadap Tarif Dasar Listrik (TDL), yang pada akhirnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat sebagai konsumen.

Oleh karena itu, SP PLN menegaskan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap perencanaan dalam RUPTL agar tidak menimbulkan risiko finansial yang berdampak luas bagi negara dan masyarakat.

Sementara itu, Kuasa Hukum SP PLN, Dr. Redyanto Sidi, S.H., M.H., menyampaikan bahwa putusan majelis hakim menjadi perhatian serius dan perlu dicermati secara komprehensif dari perspektif hukum.

“Hasil putusan ini menjadi semakin menarik karena fakta di persidangan dengan putusan yang menyatakan gugatan tidak dapat diterima ini bertolak belakang. Namun demikian, kita tetap menghargai majelis hakim yang sudah memutuskan,” ungkap Redyanto.

Ia menambahkan bahwa tim kuasa hukum akan segera melakukan kajian mendalam sebagai dasar dalam menentukan langkah hukum lanjutan, termasuk pengajuan banding dalam waktu yang telah ditentukan.

“Selanjutnya kita akan mempelajari dan mempertimbangkan langkah untuk melakukan banding segera. Putusan ini juga membuka peluang untuk kita melakukan eksaminasi serta pengujian lebih lanjut melalui mekanisme peradilan yang tersedia,” jelasnya.

Menurutnya, seluruh proses hukum yang akan ditempuh merupakan bagian dari upaya konstitusional dalam memastikan keadilan dan kepastian hukum tetap terjaga dalam kebijakan strategis nasional.

Rapim SP PLN juga menghasilkan sejumlah langkah strategis lainnya, termasuk penguatan koordinasi antara organisasi dan tim kuasa hukum dalam proses pengajuan banding.

Selain itu, konsolidasi internal akan terus diperkuat guna memastikan seluruh anggota SP PLN tetap solid, satu barisan, dan konsisten dalam mengawal perjuangan ini. Keputusan untuk menempuh banding menjadi penegasan bahwa SP PLN tidak akan berhenti dalam mengawal kebijakan RUPTL 2025–2034.

Dengan semangat persatuan dari Sabang hingga Merauke, SP PLN memastikan bahwa perjuangan ini akan terus berlanjut melalui jalur hukum yang sah, konstitusional, dan bermartabat.

Langkah banding yang akan ditempuh diharapkan menjadi bagian dari upaya untuk memperoleh keadilan serta memastikan kebijakan ketenagalistrikan nasional berjalan sesuai dengan kepentingan masyarakat luas dan masa depan energi Indonesia.

Sebagai penegasan akhir, SP PLN menyatakan bahwa langkah banding yang ditempuh bukan sekadar prosedur hukum, melainkan bentuk nyata keberanian organisasi dalam melawan ketidakadilan dan menjaga arah kebijakan ketenagalistrikan nasional agar tetap berpihak pada kepentingan rakyat.

SP PLN mengajak seluruh anggota di seluruh Indonesia, dari Sabang hingga Merauke, untuk tetap solid, menguatkan barisan, dan tidak gentar menghadapi setiap dinamika perjuangan. Kepada seluruh pemangku kepentingan, SP PLN menyerukan agar proses hukum ini dikawal secara objektif, transparan, dan menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan.

SP PLN menegaskan: kami tidak akan mundur, tidak akan diam, dan tidak akan berhenti. Perjuangan ini akan terus dilanjutkan hingga keadilan benar-benar ditegakkan dan kebijakan ketenagalistrikan nasional berjalan sesuai amanat untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.