Jakarta, Ruangenergi.com – Kepada Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA), M. Teuku Faisal, menyatakan bahwa informasi adanya Blok B di Aceh Utara, saat ini sudah dikelola oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dibawah Pemerintah Aceh, hal itu tidak benar.
Hal tersebut menyusul adanya berita yang beredar di media sosial (Medsos) yang menyatakan bahwa BUMD Aceh telah mengelola Migas Aceh.
“Berita medsos itu tidak benar adanya. Saat ini masih menunggu keputusan pemerintah,” kata Faisal saat dihubungi Ruangenergi.com, (29/01).
Untuk itu, Kepala BPMA meminta agar masyarakat bersabar atas penetapan pengelolaan Blok B di Aceh.
“Hingga saat ini BPMA menantikan keputusan Menteri ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral) terkait penetapan pengelolaan blok B tersebut,” tuturnya.
Sebagaimana diketahui, terdapat beberapa perusahaan migas yang berada di blok B Aceh.
“Beberapa company. Hanya saat ini mengikuti aturannya, previlege buat BUMD,” tukasnya.