Jakarta,ruangenergi.com-Agar upaya pendistribusian JBT (Solar) dan JBKP (Pertalite) tepat sasaran, BPH Migas Bersama Korlantas dan Pertamina Patra Niaga tanda tangani Perjanjian Kerja Sama (PKS).
Perjanjian Kerja Sama,yang ditandatangani Jumat (14/12/2022) itu, bertujuan sebagai pedoman dalam mengintegrasikan, mengoordinasikan dan menyinergikan BPH Migas, Kepolisian Negara Republik Indonesia dan PT Pertamina Patra Niaga dalam pemanfaatan Data Kendaraan Bermotor dalam pengaturan dan pengendalian Konsumen Pengguna JBT dan JBKP.
“BPH Migas menginisiasi PKS ini dikarenakan dalam melakukan pengaturan dan pengendalian konsumen pengguna JBT dan JBKP memerlukan Data Kendaraan Bermotor yang dimiliki oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia khususnya Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta tentu saja dukungan Pertamina Patra Niaga sebagai badan usaha yang mendapat penugasan untuk mendistribusikan JBT dan JBKP, dimana tujuan agar distribusinya tepat sasaran” kata Kepala BPH Migas, Erika Retnowati dalam siaran pers,Rabu (14/12/2022) di Jakarta.
Ruang lingkup Kerja Sama ini menyangkut: Pertukaran data dan/atau informasi, Pemanfaatan Data Kendaraan Bermotor dalam Pengaturan dan Pengendalian Konsumen Pengguna JBT dan JBKP serta Pemanfaatan Sarana dan Prasarana
“Perjanjian Kerja Sama ini sangat penting buat kami, dimana kebutuhan BBM subsidi dan BBM penugasan semakin meningkat tiap tahun permintaanya. Upaya pengendalian sebenarnya sudah kami laksanakan sudah lama dengan digitalisasi nozzle dan saat ini menggunakan my pertamina. Sehingga ada sinergi data dengan Korlantas, distribusi akan semakin tepat sasaran” ungkap Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Alfian Nasution
Dalam Perjanjian Kerja Sama ini diharapkan PT Pertamina Patra Niaga maupun Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat memberikan:
a. dukungan dan fasilitasi atas pertukaran data dan/atau informasi dalam rangka pemanfaatan Data Kendaraan Bermotor dalam Pengaturan dan Pengendalian Konsumen Pengguna JBT dan JBKP;
b. dukungan dan fasilitasi atas pelaksanaan verifikasi Data Kendaraan Bermotor dari Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia terkait konsumen pengguna JBT dan JBKP agar terintegrasi dalam sistem teknologi Informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. dukungan dalam rangka pengaturan dan pengendalian konsumen pengguna JBT dan JBKP agar tepat sasaran;
“PKS ini merupakan produk hukum yang monumental dan strategis. Kesamaan data bisa meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam penggunaan BBM bersubsidi yang nantinya bisa berdampak baik pada penggunaan APBN secara tepat”, tutup Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia, Inspektur Jenderal Polisi Drs. Firman Shantyabudi, M.Si.