Jakarta,ruangenergi.com– Badan Pengatur Hilir Migas (BPH Migas) hingga saat ini masih belum bisa memutuskan apakah pipa gas Cirebon-Semarang tidak dilelang terbuka ataupun diserahkan kepada Bakrie and Brothers.
Walaupun ada surat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor T-133/MG.04/MEM.M/2021 tertanggal 1 April 2021,disebutkan Kementerian ESDM memutuskan bahwa sesuai Pasal 3 dan Pasal 4 PP No. 36 Tahun 2004 bahwasannya untuk membangun pipa gas bumi ruas transmisi Cirebon-Semarang dilaksanakan dengan skema APBN.
“Sedang dibahas di internal Bph Migas,sabar ya,” kata Anggota Komite Bph Migas Jugi Prajogio kepada ruangenergi.com,Kamis (15/04/2021).
Ruangenergi.com mendapatkan informasi Kamis ini (15/04/2021) semua anggota komite Bph Migas bersama Direktur Gas Bumi Bph Migas rapat di Bogor membahas salah satunya tentang ruas pipa Cisem tersebut.
Salah seorang mantan pejabat yang pernah ikutan dalam proses lelang Cisem menuturkan kepada ruangenergi.com, bahwa ruas Cirebon – Semarang gagal dilanjutkan oleh PT.BNBR. Nah perusahaan swasta ini dulu ikut tender menjadi pemenang urutan 3. Artinya, tidak jadi masalah sepanjang mengikuti toll fee dan mengikuti harga penawaran pemenang 1 yakni PT Rekayasa Industri (Rekind). Namun ternyata dikabarkan batal dan akan diserahkan kpd Pemerintah MESDM.
“Apabila diserahkan kepada Pemerintah, maka seyogianya Komite Bph Migas harus bersidang membuat berita acara penyerahan kepada pemerintah dan hasil sidang ini wajib dipublish ke media termasuk internasional untuk menjaga clear persoalan.Dan diberi waktu 1 bulan kepada siapa-siapa stakeholders terkait apabila ada yang berkeberatan. Kemudian,seluruh dokumen lelang dan sertifikat jaminan pelaksanaan lelang Cisem ( kalau masih ada) harus dikembalikan kepada pemerintah,” paparnya.