Jakarta, Ruangenergi.com – Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) dikabarkan akan memberikan penugasan kepada PT Pertamina (Persero) dan PT Patra Niaga untuk mendistribusikan Jenis Bahan Bakar Tertentu (JBT) dan Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP).
Informasi yang diterima Ruangenergi.com, siang ini akan dilakukan Penyerahan Surat Keputusan Kepala BPH Migas untuk Pertamina dan Subholding Pertamina Patra Niaga.
Pertama, Penugasan Badan Usaha untuk Melaksanakan Penyediaan dan Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu Tahun 2018 sampai dengan Tahun 2022;
Kedua, Penugasan PT Pertamina (Persero) untuk Melaksanakan Penyediaan dan Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan Tahun 2018 sampai dengan Tahun 2022.
Saat dikonfirmasi, Sekretaris Pertamina Patra Niaga, Putut Adriatno, membenarkan bahwa Pertamina akan menerima penugasan dari BPH Migas.
“Penugasan tetao ke Pertamina, Patra Niaga sebagai Subholding yang akan menyalurkan,” katanya.
Sementara, saat dihubungi, Direktur BBM BPH Migas, Patuan Alfon Simanjuntak, mengatakan bahwa penugasan akan diberikan kepada Pertamina Patra Niaga.
“Penugasan tetap ke Pertamina Patra Niaga,” tuturnya.