BPH Migas

BPH Migas Diskusikan Toll Fee Pipa Sorong

Twitter
LinkedIn
Facebook
WhatsApp

Jakarta,Ruangenergi.com- Badan Pengatur Hilir Migas (Bph Migas) baru saja menetapkan ruas hak khusus gas melalui pipa kepada PT Perta Daya Gas (PDG) untuk ruas pipa gas di Sorong,Papua Barat.

Penetapan ini disetujui oleh seluruh Anggota Komite Bph Migas melalui sidang komite minggu lalu.

“Hak Khusus atas nama Perta Daya Gas sdh ditetapkan via sidang komite untuk ruas pipa di Sorong,” kata anggota Komite Bph Migas Jugi Prajogio kepada ruangenergi.com, Senin (15/02/2021) di Jakarta.

Jugi menjelaskan,pembahasan mengenai toll fee untuk ruas pipa Sorong tadi masih diproses dan dievaluasi Komite Bph Migas. Hanya saja dipastikan sumber gas yang didapat PDG didapat dari Petrogas Basin Ltd.

Aturan Jargas

Di sisi lain,Bph migas,lanjutnya,segera masuk rapat dan sidang komite untuk penyesuaian aturan tentang harga jargas

Intinya adalah apapun jenis cost structurenya jika masuk ke RT1 maka harganya Rp 4250/M3

Sementara jika masuk ke RT2, maka harga Jargas akan mendekati hrg pasar LPG 12 kg

“Dengan konsep seperti itu maka Badan Usaha (BU) akan tertarik garap jargas Mandiri, sementara masyarakat akan menikmati harga yang relatif lebih murah dari harga pasar LPG saat ini,” tegas Jugi.

Jugi memaparkan pihak BU yang tertarik ke Jargas adalah PGN group, JUP JakPro, Jababeka, EHK dll tertarik garap jargas mandiri (tanpa APBN).