Jakarta, Ruangenergi.com – Direktur BBM Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), Patuan Alfon Simanjuntak, menuturkan bahwa BPH Migas memiliki tugas dan fungsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Salah satu yakni melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan penyediaan dan pendistribusian BBM dan pengangkutan gas bumi melalui pipa, sebagaimana tertuang dalam Pasal 46 ayat 1.
Dalam diskusi yang dihelat oleh Energy Watch, Asosiasi Pengamat Energi Indonesia (APEI) disiarkan melalui kanal YouTube Ruang Energi yang bertemakan “Menelisik Bisnis BBM Solar di Indonesia”, Kamis (08/04).
Ia melanjutkan, dalam Pasal 46 ayat 2, fungsi BPH Migas lainnya yakni melakukan pengaturan agar ketersediaan dan distribusi BBM dan gas bumi yang ditetapkan pemerintah dapat terjamin di seluruh wilayah NKRI serta meningkatkan pemanfaatan gas bumi di dalam negeri.
“Tugas BPH Migas dalam Pasal 46 ayat 3, terkait dengan BBM yakni menjamin ketersediaan dan distribusi BBM. Lalu, menjamin cadangan BBM Nasional. Serta pemanfaatan fasilitas pengangkutan dan penyimpanan BBM,” katanya, secara virtual, (08/04).
Sementara, di sektor gas bumi, Alfon pun menjelaskan, BPH Migas memiliki tugas untuk menentukan tarif pengangkutan gas bumi melalui pipa. Mengatur harga gas bumi untuk rumah tangga dan usaha pelanggan kecil. Serta, menjamin pembangunan transmisi dan distribusi gas bumi yang dilakukan oleh badan usaha.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi, BPH Migas memiliki peran di antaranya :
Pertama, regulatory body yakni membuat aturan main yang sehat, wajar, dan transparan.
Kedua, supervisory body yakni mengawasi pelaksanaan kegiatan usaha hilir migas.
Ketiga, dispute resolution body yakni menyelesaikan perselisihan yang timbul dalam kegiatan usaha hilir migas.
“Saat ini sedang digodok peraturan bagaimana menyelesaikan perselisihan yang ada di kegiatan usaha hilir migas, baik itu di gas melalui pipa dan distribusi BBM,” ungkap Alfon.
Terkait adanya laporan dari masyarakat mengenai praktik BBM ilegal, Alfon mengatakan, pihaknya sudah bekerjasama dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjutinya.
“BPH Migas bekerjasama dengan Mabes Polri (Bareskrim Polri Direktorat Tindak Pidana Tertentu; Baharkam Polri dalam hal ini Polair; Krimsus Polda seluruh Indonesia), Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPH Migas, bersama-sama melakukan pengawasan di seluruh wilayah NKRI,” imbuhnya.
Pasalnya, hal ini untuk menekan kerugian yang ditanggung oleh negara akibat adanya praktik BBM ilegal.
Selain itu, BPH Migas juga melakukan operasi terpadu bersama dengan pihak terkait secara berkala.
“Setiap 1 bulan sekali kami melakukan pemeriksaan kepada konsumen akhir (end user), seperti kegiatan industri, perkebunan, dan pertambangan, guna memastikan kebenarannya,” tandasnya.