Komite BPH Migas

BPH Migas Gelar Sosialisasi Implementasi Pembelian BBM untuk Perangkat Daerah

 

Kotaraja, Ruangenergi.com Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Indonesia (BPH Migas) menggelar Sosialisasi Implementasi Peraturan BPH Migas Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Penerbitan Surat Rekomendasi Perangkat Daerah untuk pembelian jenis BBM Tertentu, dalam rangka melakukan pengaturan agar ketersediaan dan pendistribusian BBM yang ditetapkan Pemerintah tepat sasaran dan tepat volume Tahun Anggaran 2021 di Ballroom Hotel Horison, Kotaraja, Provinsi Papua, beberapa waktu lalu.

Hadir sebagai narasumber Komite BPH Migas, Marwansyah Lobo Balia; Anggota DPR RI Komisi VII, Ina Elizabeth Kobak; Subkoordinator Pengaturan Ketersediaan BBM Christian Tanuwijaya & GM Pertamina (Persero) MOR VIII, Serta turut hadir dalam kegiatan sosialisasi tersebut; Kepala Dinas ESDM Provinsi Papua, dan Dihadiri oleh 100 Konsumen Pengguna yang berasal dari Kotaraja dan jayapura .

Sosialisasi tentang Peraturan BPH Migas Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Penerbitan Surat Rekomendasi Perangkat Daerah Untuk Pembelian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT) terbagi menjadi 4 bagian penting, yakni :

Pertama, prosedur penerbitan surat rekomendasi. Surat Rekomendasi adalah surat yang diterbitkan oleh Perangkat Daerah kepada konsumen pengguna Jenis BBM Tertentu untuk melakukan pembelian Jenis BBM Tertentu – Pasal 1 Ayat (2)

Pelaporan surat, Kepala PD/Kepala Pelabuhan Perikanan/Lurah/Kepala Desa menyampaikan laporan rekapitulasi Surat Rekomendasi yang diterbitkan kepada Badan Pengatur dan Pemerintah Daerah setiap triwulan

Laporan rekapitulasi surat rekomendasi disampaikan dengan tembusan kepada BUP dan Instansi yang berwenang.

Bentuk dan format rekapitulasi surat rekomendasi yang tercantum dalam Lampiran II sampai dengan Lampiran IV merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini, Formulir surat rekomendasi; dan Formulir laporan pd;

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *