BPH Migas: Program BBM Satu Harga, Kolaborasi Bersama Wujudkan Keadilan Energi di Wilayah 3T

Twitter
LinkedIn
Facebook
WhatsApp

Jakarta, Ruangenergi.com – Program BBM Satu Harga, yang telah dilaksanakan sejak 2017 merupakan kolaborasi bersama dalam rangka mewujudkan keadilan energi di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar atau 3T. Program ini dapat terwujud atas kerja sama dan kolaborasi yang baik antara pemerintah pusat dan daerah, badan usaha penugasan, serta mitra terkait sehingga harga BBM yang dinikmati masyarakat di seluruh wilayah Indonesia seragam.

Hal ini disampaikan Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Eman Salman Arief dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (31/1.

“BBM satu harga merupakan program prioritas nasional sebagai wujud nyata pemerintah untuk memastikan pemerataan energi hingga seluruh penjuru negeri dan mendukung perekonomian daerah, khususnya di wilayah tertinggal, terdepan dan terluar atau 3T,” katanya saat meresmikan secara serentak tujuh lembaga penyalur BBM Satu Harga yang dipusatkan di SPBU BBM Satu Harga 6678305, Kecamatan Terentang, Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat, Rabu kemarin.

Perjalanan menuju lokasi peresmian SPBU di Kecamatan Terentang ditempuh menggunakan transportasi air sekitar dua jam perjalanan, menyusuri Sungai Kapuas.

Menurut Eman, dengan terbangunnya BBM Satu Harga, maka dapat meningkatkan kemandirian ekonomi.

“Sebelumnya, masyarakat harus membeli BBM jauh ke pusat kota. Kini, BBM bisa hadir di hadapan Bapak Ibu, dapat dimanfaatkan dan dinikmati dengan harga yang sama dengan yang ada di kota,” ujarnya.

Sementara itu, Anggota Komite BPH Migas lainnya, Abdul Halim menambahkan, terobosan yang telah dilakukan untuk mewujudkan keadilan energi bagi masyarakat terpencil akan terus dipantau bersama penyalurannya.

Hal itu, kata dia, dilakukan untuk memastikan pemanfaatan BBM yang tepat guna, tepat volume dan tepat sasaran, salah satunya pembelian BBM subsidi dengan menggunakan surat rekomendasi bagi konsumen pengguna yang berhak.

“BPH Migas telah bekerja sama baik dengan pemerintah daerah, maupun aparat penegak hukum (APH) dalam monitoring yang sudah terdigitalisasi, yaitu melalui penerbitan surat rekomendasi menggunakan aplikasi XStar BPH Migas yang telah terintegrasi antara BPH Migas, pemerintah daerah dan badan usaha penugasan, sehingga pemanfaatan BBM subsidi dapat kita kontrol guna sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat, dan peningkatan ekonomi di daerah,” paparnya.

Sejak 2017 hingga saat ini, kata dia, pemerintah telah membangun total 552 lembaga penyalur yang tersebar di seluruh Indonesia. Sementata untuk 2024, sudah terbangun 40 SPBU. Pemerintah menargetkan 583 penyalur BBM Satu Harga terbangun hingga akhir 2024.

Sebelum adanya BBM Satu Harga di Kecamatan Terentang, masyarakat biasa membeli BBM jenis solar dengan harga Rp 11.000 per liter dan BBM jenis Pertalite Rp 16.000 per liter.

Namun aetelah adanya penyalur BBM Satu Harga, masyarakat dapat membeli dengan harga yang sama dengan wilayah lainnya di Indonesia yakni solar Rp 6.800 dan Pertalite Rp 10.000 per liter.

Sementara Vice President Retail Business Support PT Pertamina Patra Niaga Didit Rizal Effendy menyampaikan pihaknya akan terus mendukung program pemerintah dalam meningkatkan pelayanan penyediaan energi yang berkeadilan.

“Terima kasih kami sampaikan kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan BPH Migas atas pemberian tugas kepada PT Pertamina Patra Niaga untuk turut membantu masyarakat dalam peningkatan perekonomian dan akses energi yang semakin mudah,” pungkasnya.

Adapun tujuh penyalur BBM Satu Harga klaster Kalimantan yang diresmikan adalah:
1. Penyalur 6678305 di Kecamatan Terentang, Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat
2. Penyalur 6678503 di Kecamatan Bonti, Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat
3. Penyalur 6678813, di Kecamatan Kepulauan Karimata, Kabupaten Kayong Utara, Provinsi Kalimantan Barat
4. Penyalur 6678303, di Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat
5. Penyalur 6674604, Kecamatan Menthobi Raya, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah
6. Penyalur 6677515, Kecamatan Bahau Hulu, Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara
7. Penyalur 6677421, Kecamatan Sembakung Atulai, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara.(SF)