pipa gas baru

BPH Migas Putuskan Tarif Toll Fee Pipa Gas Rabana

Twitter
LinkedIn
Facebook
WhatsApp

Jakarta,Ruangenergi.com-Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) memutuskan tarif toll fee baru atas pipa gas milik  konsorsium PT Wijaya Karya Tbk-Rabana-Kelsri (KWRK) dengan harga tarif sebesar US$ 0,87 per MMSCF.

Namun penetapan tarif ini belum menghitung sewa right of way (ROW) antara PT Pertagas dan Rabana. Diharapkan sewa row dapat diselesaikan paling lambat Januari 2021.

“Sidang Komite Bph Migas memutuskan toll fee pipa punya rabana ke arah Indocement sebesar 0.087 US/mscf, Indocement sebagai shipper sekaligus customer langsung. Namun toll fee di atas dengan catatan belum menghitung sewa ROW antara Pertagas dan Rabana. Diharapkan sewa ROW dapat diselesaikan paling lambat januari 2021,” kata anggota Komite Bph Migas Jugi Prajogio kepada ruangenergi.com,Senin (28/12/2020) di Jakarta.

Jugi menambahkan, komite juga setuju atas toll fee untuk pipa Igas (third partiy access), dimana shippernya adalh PT Persada Agung Energi (PAE).

“PAE = persada agung energi, source gas EP toll fee 0.13 US/mscf. Igas di MM2100,” papar Jugi.

Dalam catatan ruangenergi.com,Menteri ESDM menerbitkan Permen 8 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Gas Industri dan Keputusan Menteri ESDM 89k Tahun 2020 tentang Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri.