BPH Migas

BPH Migas Sosialisasi Fungsi Pengawasan Penyediaan BBM di Kota Tangerang

Twitter
LinkedIn
Facebook
WhatsApp

Tangerang, Ruangenergi.comBadan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menggelar Sosialisasi Tugas Fungsi dan Capaian Kinerja BPH Migas dalam Pengawasan Penyediaan dan Pendistribusian BBM dan Gas Bumi serta Penyuluhan Regulasi Hilir Migas Tahun Anggaran 2021 di Hotel Golden Tulip, Tangerang, Banten.

Hadir sebagai narasumber Anggota Komisi VII DPR RI Zulfikar, Komite BPH Migas Henry Ahmad & Saryono Hadiwidjoyo, Staff Ahli Walikota Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia Kota Tangerang, Ruta Ireng Wicaksono, dan SBM PT Pertamina (Persero) MOR III Triasa Ramadhani.

Hadir dalam kegiatan tersebut Sekretaris BPH Migas Bambang Utoro dan Anggota DPRD Kota Tangerang Dedi Fitriyadi.

Staff ahli Walikota bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia Kota Tangerang, Ruta Ireng Wicaksono, dalam sambutannya mengungkapkan, Kota Tangerang dikenal Kota Industri, Kawasan industri kota tangerang memanfaatkan gas untuk bahan bakar produksi.

“Jaringan Gas kota Tangerang mulai berkembang mulai 5-6 tahun kebelakang dari tahun 2020 di daerah Jatiuwung, Cibodas, serta Periuk gebang raya. Selain itu, Pemerintah Kota Tangerang mendorong adanya pembangunan SPBG di Kota Tangerang,” jelas Ruta, (15/03).

Sementara, Komite BPH Migas, Saryono menyampaikan fungsi BPH Migas Berdasarkan pasal 46 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang nomor 22 Tahun 2001 Tentang Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi bahwa :

Pertama, melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan penyediaan dan pendistribusian BBM dan pengangkutan gas bumi melalui pipa.

Kedua, melakukan pengaturan agar ketersediaan dan distribusi Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi yang ditetapkan Pemerintah dapat terjamin di seluruh wilayah NKRI serta meningkatkan pemanfaatan gas bumi di dalam negeri
Menurutnya hal yang menjadi isu kegiatan hilir migas yaitu :

1. Pengawasan pelaksanaan program BBM satu harga dan sub penyalur;
2. Pengawasan terhadap distribusi BBM di 8202 lembaga penyalur (SPBU, SPBN, SPDN, APMS, SPBB), 192 Terminal BBM diseluruh wilayah NKRI;
3. Cadangan BBM Nasional;
4. Lelang ruas transmisi (RT) dan/atau wilayah jaringan distribusi;
5. Penetapan tarif pengangkutan gas bumi melalui pipa;
6. Penetapan harga gas untuk rumah tangga;

Anggota Komisi VII DPR, Zulfikar, mengatakan DPR telah melakukan upaya untuk mendorong Kementerian ESDM untuk memberikan peluang pemasangan jaringan pipa gas masyarakat Tangerang secara gratis.

“Kota Tangerang yang mendapatkan subsisi gas berdasarkan daya listrik yaitu golongan R1 dengan 1400 watt,” paparnya.

Menurutnya, Pemerintah perlu mengkaji ulang terkait pemberian subsidi jaringan pipa gas sampai pada masyarakat golongan R2 dengan 2200 watt.

Selain itu, Persoalan yang terjadi dimasyarakat terdapat kekhawatiran untuk pemasangan jaringan pipa gas.

“Kalau meledak satu rumah, pasti meledak juga rumah sebelahnya,” ungkapnya.

Untuk itu, hal diatas menjadi kendala pemasangan jaringan pipa gas masyarakat golongan R1, sedangkan masyarakat golongan R2 yang mau memasang jaringan gas dikenakan biaya hingga 7 juta Rupiah menyebabkan masyarakat tidak ingin memasang pipa gas dan tetap menggunakan LPG.

Selain itu, yang menghambat proses pemasangan pipa gas adalah Kota Tangerang belum memiliki BUMD.

“Target Bapak Presiden Jokowi 2022 minimal tersambung 20 juta sambungan, 20 juta sambungan itu tercapai jika ada nya dorongan dari Pemerintah Daerah melalui BUMD,” terangnya.

Zulfikar berharap BPH Migas untuk membantu dan mengawal masyarakat Tangerang yang ingin membentuk usaha Pertashop, serta BPH Migas membentuk tim khusus terkait Pertashop.

Komite BPH Migas, Henry Achmad, dalam paparannya menyampaikan bahwa BBM ada subsidi dan non Subsidi.

“BBM yang bersubsidi hanya Solar, sedangkan solar yang tidak subsidi yaitu Dexlite dan Pertadex. Sedangkan minyak tanah di pulau jawa berada kampung naga, sesuai adat mereka tidak boleh memakai listrik. Premium tidak bersubsidi, namun harganya diatur oleh pemerintah,” jelas Henry.

Lebih lanjut, Henry Achmad, mengemukakan bahwa sedikitnya ada 3 jenis gas, yaitu LNG (liquefied natural gas), CNG (compressed natural gas), LPG (liquefied petroleum gas).

Secara umum, ia menjelaskan, LNG adalah gas metana dengan komposisi 90% metana yang dicairkan pada tekanan atmosferik dan suhu -163 derajat celcius.

Sementara, CNG adalah gas bumi yang dipampatkan pada tekanan tinggi sehingga volumenya menjadi sekitar 1/250 dari volume gas bumi pada keadaan standar.

Kemudian, LPG atau gas bumi yang dicairkan dengan komponen utama propana dan butana.

“Kalau ada daerah Tangerang, Banten yang tidak dapat terjangkau melalui pipa gas sangat dapat dimungkinkan menggunakan Pola CNG,” paparnya.

Selain itu, Henry Achmad Berkeinginan menghilangkan pertamini terkait keamanan dan perlengkapan yang tidak sesuai standar Migas.

SBM PT Pertamina MOR III, Triasa Ramadhani, mengatakan bahwa saat ini Pertashop merupakan salah satu bentuk UKM BBM, yang diperjualkan di Pertashop merupakan BBM non subsidi seperti Pertamax dan Pertamax Turbo, sedangkan gasoline dexlite dan pertaminadex non subsidi.

Ia mengungkapkan, keuntungan Pertashop, harga bbm pertashop sama dengan SPBU. Pendistribusian dihandel oleh depot pertamina jakarta.

Dikatakan olehnya, persyaratan menjadi mitra pertashop yakni salah satunya jenis pemilikan harus membentuk badan usaha minimal CV/koperasi, namun direkomendasikan PT.

“Tidak perlu mengurus IMB, SPPL cukup, SPPL sebagai surat izin pengganti IMB untuk UMKM. Lahan dengan lokasi cukup strategis. Mendapatkan rekomendasi dari Kelurahan. ketersediaan jaringan listrik. Jalan dapat dilalui mobil tangki,” katanya.

Tahap pendaftaran mitra Pertashop yaitu tahap pengajuan melalui input web kemitraan di http//Kemintraan.Pertamina. com.

Sebagai informasi, kegiatan sosialisasi ini diikuti dari perwakilan masyarakat dari seluruh wilayah Kota Tangerang, Peserta sangat antusias mengikuti kegiatan yang dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid 19.