Palembang, Ruangenergi.com – Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menggelar Sosialisasi Kinerja dan Penyuluhan Regulasi BPH Migas TA 2021 di Kota Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel).
Sosialisasi tersebut dihadiri oleh Komite BPH Migas Abdul Halim dan Wahyudi Anas, Anggota Komisi VII DPR RI, Yulian Gunhar, S.H., M.H. dan Executive GM Reg. Sumbagsel PT Pertamina, Rama Suhut Sinaga.
Dalam sambutannya, Komite BPH Migas, Wahyudi Anas mengatakan bahwa tugas dan fungsi BPH Migas adalah mengawasi pendistribusian BBM dan Gas Bumi di seluruh wilayah Indonesia.
“Kami (BPH Migas) meyakini bahwa acara Sosialisasi ini merupakan wadah yang baik untuk memberikan edukasi terkait peran BPH Migas dalam kegiatan hilir minyak dan gas bumi di Indonesia khususnya di wilayah Kota Palembang,” kata Wahyudi.
Sementara, Anggota Komisi VII DPR RI Yulian Gunhar menyambut baik pelaksanaan sosialisasi BPH Migas di Palembang.
Menurutnya, masyarakat di Palembang perlu mengetahui tugas dan fungsi BPH Migas, sehingga ketika ada persoalan terkait distribusi BBM dan Gas Bumi maka masyarakat dapat menyampaikan laporan sehingga bisa segera ditindaklanjuti.
“Hari ini kita mendapat pencerahan dan edukasi dari para narasumber baik dari BPH Migas maupun Pertamina. Kalau sebelumnya belum paham, sekarang kita jadi tahu kalo LPG langka mesti kemana, kalo ada isi BBM ngantri panjang, mesti lapor kemana. Jadi tujuannya masyarakat disumsel tersambungkan antara yang memberikan amanah dengan yang diberi amanah,” terang Gunhar.
Selanjutnya, dalam sesi paparan BPH Migas yang dibawakan oleh Abdul Halim ditegaskan bahwa usaha-usaha yang dilakukan BPH Migas dalam menjalankan tugas dan fungsinya tidak lain adalah untuk mengakomodir kepentingan semua pihak.
“Setiap langkah-langkah yang kami ambil sebagai badan regulator dan pengawas selalu sedemikian rupa mengakomodir kepentingan tiga pilar yaitu Pemerintah, Badan Usaha, dan Masyarakat,” papar Halim.
Dalam kesempatan tersebut BPH Migas memaparkan data monitoring pengawasan penyediaan dan pendistribusian BBM di Kota Palembang. Untuk Jenis BBM Tertentu (JBT) kuota yang ditetapkan BPH Migas sebesar 177.339 KL dan realisasi hingga 14 Oktober 2021 sebesar 126.842 KL ( 72%) sedangkan untuk Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP), kuotanya sebesar 26.210 KL dan realisasinya sebesar 13.547 KL ( 52%).