Batam, Ruangenergi.com – Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) kembali menggelar Sosialisasi Peraturan BPH Migas Nomor 9 Tahun 2020 tentang Penyediaan Cadangan Operasional Bahan Bakar Minyak di Batam.
Mengingat situasi Pandemic Covid-19 maka acara Sosialisasi ini juga diadakan secara daring/zoom yang dihadiri oleh Badan Usaha yaitu : PT. Utama Alam Energi, PT. Vivo Energi Indonesia, PT. Lautan Dewa Energi, PT. Lingga Perdana, dan PT MAB, dan Badan Usaha yang hadir secara on site sebanyak 8 Badan Usaha.
Kepala BPH Migas, M. Fansrullah Asa, dalam sambutannya yang di bacakan oleh Direktur BBM, Ir. Patuan Alfons Simanjuntak, mengatakan bahwa Ketahanan Energi pada Sub Sector sumber daya minyak bumi adalah salah satu pilar yang mutlak diperlukan untuk mendukung berlangsungnya pembangunan di berbagai bidang, karena Energi mempunyai peranan yang sangat penting dalam perekonomian suatu negara.
Adapun indikator Ketahanan Energi adalah availability, accessibility, affordability, acceptability. Dalam rangka mendukung ketahanan energi maka diperlukan Penyediaan Cadangan BBM dan untuk menjamin kontinuitas pasokan BBM diperlukan cadangan Operasional BBM.
Hadir sebagai narasumber Koordinator Pemantauan Cadangan dan Pengelolaan Informasi BPH Migas Sekaryawan, Kepala Sub Direktorat Harmonisasi Bidang SDM, Kelembagaan, Kesejahteraan Rakyat Kemenkumham Alpius Sarumaha, Sub Koordinator Pemantauan Cadangan BBM BPH Migas Darsono, Tim Subdit Pemantauan Cadangan BPH Migas Zulfikar Tanjung.
Koordinator Pemantauan Cadangan dan Pengelolaan Informasi BPH Migas dalam paparannya menyampaikan bahwa dalam rangka mendukung ketahanan bidang energi pada sektor sumber daya minyak bumi di seluruh wilayah NKRI diperlukan Penyediaan Cadangan BBM.
Selain itu, guna menjamin kontinuitas pasokan BBM, Badan Usaha wajib menyediakan cadangan operasional BBM. Ada nilai tangible dan intangible dalam penyediaan cadangan operasional BBM yang bisa dirasakan oleh masyarakat.
Sesuai dengan Peraturan BPH Migas No 9 Tahun 2020 bahwa kegiatan Pengawasan Penyediaan Cadangan Operasional BBM dilaksanakan melalui kegiatan :
1. Monitoring Penyediaan Cadangan Operasional BBM pada setiap Fasilitas Penyimpanan Pemegang Izin Usaha
2. Verifikasi laporan pelaksanaan Penyediaan Cadangan Operasional BBM
3. Uji Petik Penyediaan Cadangan Operasional BBM dan pendistribusiannya.
Sementara, Kepala Sub Direktorat Harmonisasi Bidang SDM, Kelembagaan, Kesejahteraan Rakyat Kemenkumham Alpius Sarumaha, dalam paparannya menyampaikan bahwa pihaknya mengapresiasi langkah yang diambil oleh BPH Migas yang terlebih dahulu melakukan Public Hearing dengan Badan Usaha sebelum Peraturan BPH Migas No 9 Tahun 2020 dibuat dan disahkan.
Untuk itu maka peraturan ini wajib dilaksanakan oleh Badan Usaha.
Kemudian, Sub Koordinator Pemantauan Cadangan BBM, Darsono menyampaikan bahwa Badan Usaha wajib mendigitalisasi seluruh Fasilitas Penyimpanan untuk penyampaian data dan Informasi teraktual, dan Fasilitas Penyimpanan yang telah terdigitalisasi tersebut terintegrasi dalam sistim informasi BPH Migas dalam batas waktu 2 tahun paling lambat sejak aturan ini di undangkan.
Selain itu, Staff PCPI, Zulfikar dalam paparannya mengatakan bahwa aturan ini bukanlah inisiatif murni dari BPH Migas melainkan merupakan masukan dari Badan Usaha, Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, Kementerian Hukum dan HAM dan juga merupakan amanat UU Migas dan UU Energi.
Kegiatan verifikasi ini tidak akan berjalan efektif apabila tidak ada hubungan sinergi antara BPH Migas dengan Badan Usaha. Hal ini dikarenakan semua data ada di Badan Usaha.