BPH Migas

BPH Migas Sosialisasi Tusi dan Kinerja TA 2021 di Magelang

Twitter
LinkedIn
Facebook
WhatsApp

Magelang, Ruangenergi.comBadan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menggelar Sosialisasi Tugas Fungsi dan Capaian Kinerja BPH Migas dalam Pengawasan Penyediaan dan Pendistribusian BBM dan Gas Bumi Serta Penyuluhan Regulasi Hilir Migas Tahun Anggaran 2021 di Ballroom Hotel Artos, Magelang, Jawa Tengah, (25/02)

Hadir sebagai narasumber Anggota Komisi VII DPR Abdul Kadir Karding yang hadir secara virtual melalui aplikasi Zoom, Anggota Komite BPH Migas M. Ibnu Fajar & Saryono Hadiwidjoyo, Sekretaris BPH Migas Bambang Utoro, Sales Branch Manager MOR IV PT. Pertamina (Persero) Hendra Saputra dan Tenaga Ahli Abdul Kadir Kading; Ibnu Ngakil.

Dalam sambutannya, Anggota Komite BPH Migas, Ibnu Fajar mengatakan bahwa tugas BPH Migas meliputi 2 hal, mencakup BBM dan Gas Bumi yang melalui jaringan pipa. Ketersediaan energi Migas di seluruh wilayah NKRI menjadi tanggung jawab BPH Migas sebagai regulator.

Terkait Pertamini, timbul dikarenakan keberadaan Penyalur yang terbatas. Pertamini ilegal, namun bermanfaat, oleh karena itu diharapkan untuk beralih ke Pertashop yang resmi.

“Untungnya, peran Komisi VII DPR RI untuk accessibility dan availability, sehingga Kabupaten Magelang bisa terpenuhi kebutuhannya akan BBM,” jelas Ibnu.

Ia melanjutkan, Avordability atau keterjangkauan harga, juga selalu menjadi perhatian BPH Migas, karena itu program BBM Satu Harga dijalankan untuk daerah yang memerlukan.

Sementara, Anggota Komisi VII DPR, Abdul Kadir Karding menambahkan bahwa BPH Migas adalah lembaga yang ditugaskan sesuai amanah UU Migas 2001 untuk melakukan pengaturan dan pengawasan Hilir Migas.

“Haruslah kita berikan support agar BBM dan Gas Bumi bisa sampai optimal ke masyarakat. Penting didorong agar inovasi dan kreativitas terjaga, sehingga kinerja BPH Migas bisa semakin ditingkatkan, transparan, mandiri, berkah untuk keadilan menuju kemakmuran masyarakat Indonesia,” paparnya.

“Komisi VII selalu mendukung dan mendorong agar hal demikian bisa diwujudkan. Sistem distribusi, pengolahan, penyimpanan bisa terus membaik,” sambung Abdul Kadir.

Ia menuturkan bahwa Komisi VII terus menerus mendukung hal itu, sehingga kebutuhan masyarakat bisa terpenuhi, fungsi pengaturan dan pengawasan bisa berjalan dengan baik. BBM dan Gas Bumi adalah komoditas yang sangat vital bagi masyarakat.

Sementara, Sekretaris BPH Migas, Bambang Utoro, mengungkapkan, kondisi pandemi tidak menghalangi BPH Migas untuk terus bekerja menjalankan amanah UU, tentu dengan tetap menjaga protokol kesehatan.

BPH Migas dibentuk berdasarkan UU Migas Nomor 22 tahun 2001 2001, mengatur dan mengawasi kegiatan penyaluran. BPH Migas yang menetapkan kuota BBM, sedangkan untuk bidang gas bumi melalui pipa saat mau dibangun jaringan, maka BPH Migas yang melelang.

Selain itu, BPH Migas juga menentukan toll fee /tarif gas yang lewat pipa, juga harga untuk jaringan distribusi yang sampai ke konsumen.

BPH Migas berbentuk Komite, 9 orang dipilih oleh Komisi VII DPRRI, 1 orang Ketua Komite yang otomatis sebagai Kepala BPH Migas.

BPH Migas diamanatkan pemerintah untuk memungut Iuran Badan Usaha Migas sebagai pendapatan diluar pajak.
BPH Migas mendorong percepatan pembentukan Penyalur BBM Satu Harga, juga menyalurkan JBT solar dan JBKP premium di setiap daerah.

“Terkait gas bumi, saat ini 65 toll fee jaringan transmisi sudah ditetapkan dan 57 harga gas untuk jaringan distribusi. Terkait JBT solar, BPH Migas selalu menjaga jangan sampai over kuota, atau jauh dibawah kuota,” kata Bambang.

Bambang melanjutkan, penyaluran BBM di Kota Magelang, th 2020 JBT solar kuota 4.326 KL realisasi 6.893 KL (159%),over kuota, JBKP premium kuota 673 KL, realisasi 2.160 KL (320 %), th 2021 kuota JBT solar 5.561 realisasi 408 KL, JBKP premium kuota 1.570 realisasi 0, dari 4 SPBU. Untuk Kabupaten Magelang th 2020 kuota JBT solar 54.324 KL realisasi 49.630 KL (91%), JBKP premium kuota 9.414 KL, realisasi 48 KL (0,5%).

Lebih jauh Bambang mengungkapkan, Indonesia ada 7.230 kecamatan, baru 3.130 terdapat SPBU, lebih dari separuh belum ada lembaga Penyalur. Karena itu pemerintah memprogramkan BBM 1 Harga untuk daerah 3T.

“Jika berminat, Pertamina ada SPBU Mini namanya Pertashop, untuk Shell ada Microsite. Kalau BPH Migas punya program Sub Penyalur yang menyalurkan solar dan premium, harganya sama, yang membedakan harganya ongkos angkut yang ditetapkan Pemerintah daerah setempat,” terangnya.

Sementara, SBM MOR IV PT Pertamin, Hendra Saputra, mengemukakan bahwa untuk Kabupaten Magelang ada 20 SPBU, Kota Magelang ada 4 SPBU.

Ia menjelaskan, Pertashop diadakan untuk membantu penjangkauan distribusi, yang impor hanya dispenser saja, yang lain semua produk dalam negeri.

“Tahun ini rencananya penambahan 70 titik Pertashop di wilayah Magelang Kabupaten dan Kota. Kriteria, peminat harus punya legalitas hukum PT atau koperasi, legalitas hukum, punya lahan yang memenuhi syarat,” katanya.

Kriteria lokasi harus punya potensi omzet, jalan bisa dilewati mobil tanki Pertamina mini 8000 liter. Prioritas yang belum ada penyalur, jarak 10 km dari SPBU, namun bisa dipertimbangkan. Tahap awal bisa izin prinsip, namun 3 bulan harus terpenuhi semua. Selanjutnya bisa dilihat di website Pertamina.

“Setelah tahap awal dinilai memungkinkan, selanjutnya akan diversifikasi lapangan. Jika sudah disetujui akan dikeluarkan izin membangun dan selanjutnya kontrak. Lebih jauh Pertashop, luas lahan kisaran 200 m2, investasinya 250 juta, disiapkan dispenser, tanki 3.000 liter, tanah dan bangunan tanggung jawab pemilik. Margin dari Pertamina 850 rupiah perliter, lebih besar dari SPBU, yang dijual hanya pertamax, LPG non subsidi, bisa juga pelumas dengan harga distributor. Kalau yang klas platinum tanki 10 KL,” imbuhnya.

sebagai informasi, Pertashop menjadi sasaran utama pertanyaan yang menunjukkan responsi masyarakat cukup tinggi di sektor usaha ini. Di mana kegiatan ini berjalan menarik dengan adanya pertanyaan-pertanyaan kritis yang kemudian dijawab dengan baik oleh para nara sumber. Kegiatan ini berlangsung tetap dengan mementingkan protokol kesehatan yang telah dihimbau pemerintah.